MULAI HARI INI, Transportasi Darat, Laut, Udara Beroperasi Lagi, Lihat Daftar Masih Dibolehkan Mudik
Harus memenuhi kriteria khusus, berikut daftar siapa saja yang diperbolehkan pulang kampung selama berjalannya larangan mudik.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2020, semua moda transportasi darat, laut dan udara kembali beroperasi setelah sempat dihentikan karena lockdown virus corona / Covid-19.
Lihat daftar siapa saja yang masih mendapat kelonggaran mudik, di tengah larangan mudik. Siapa saja yang mendapat kelonggaran?
Ya, mulai hari ini (7/5/2020) pukul 00:00 WIB semua moda transportasi rencananya akan kembali beroperasi dengan pembatasan kriteria penumpang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar roda perekonomian nasional tetap berjalan.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
• Pemerintah Beri Kelonggaran Warga Gunakan Moda Transportasi Asal Tidak Mudik, Ini Kriterianya
• Air Mata Menteri Budi Karya Pecah Kenang Usahanya Melawan Corona, 14 Hari Pingsan: Maaf Saya Cengeng

• Ojo Mudik, Lagu Terakhir Didi Kempot, Bersama Wali Kota Solo Ajak Perantau Cegah Penyebaran Covid-19
Meski demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.
Dilansir dari kompas.com, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menegaskan bahwa pemerintah tetap melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers Kemenhub, Rabu (6/5/2020).
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan.
Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujar Adita melansir kompas.com.
"Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Adita.
Ia mengatakan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," lanjutnya.

Sejalan dengan kabar ini, telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Siapa saja mereka?
Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian dalam masa larangan mudik atas dasar percepatan penanganan covid-19.
1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat yang harus dipenuhi:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Menunjukkan surat tugas
3. Hasil tes covid-19 negatif
(TribunStyle.com/Intan/Kompas/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tak Ada Perubahan Aturan, Mudik Tetap Dilarang"