Pemerintah Beri Kelonggaran Warga Gunakan Moda Transportasi Asal Tidak Mudik, Ini Kriterianya
Kabar baik, warga bisa kembali menggunakan moda transportasi, asal tidak untuk mudik. Simak kriterianya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar baik, warga bisa kembali menggunakan moda transportasi, asal tidak untuk mudik. Simak kriterianya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Namun, tetap dengan pembatasan kriteria penumpang serta dilarang untuk mudik.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi.
Menurut Budi, hal itu merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran tersebut adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
• Air Mata Menteri Budi Karya Pecah Kenang Usahanya Melawan Corona, 14 Hari Pingsan: Maaf Saya Cengeng
• TANDA CORONA REDA? Lihat Cara Malaysia, Amerika, Thailand, India Longgarkan Lockdown, Semoga!

Kriteria Warga yang Boleh Gunakan Moda Transportasi
Sementara itu, ia menyebut bahwa kelonggaran terkait moda transportasi itu hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang telah disepakati.
Berikut ini 4 kriteria warga yang diberi kelonggaran untuk bisa menggunakan moda transportasi.
1. orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.
3. Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Budi juga sempat menyampaikan bahwa pejabat negara seperti anggota DPR juga termasuk kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi.