Breaking News:

Ramadhan 2020

Bagaimana Hukum Menonton Film Dewasa saat sedang Puasa? Simak Penjelasan Berikut

Apakah ketika sedang berpuasa Ramadhan lalu menonton film dewasa atau video yang menampakkan aurat itu menyebabkan puasanya batal? Simak penjelasannya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Pixabay
Ilustrasi menonton video lewat laptop. 

TRIBUNSTYLE.COM - Apakah ketika sedang berpuasa Ramadhan lalu menonton film dewasa atau video yang menampakkan aurat itu menyebabkan puasanya batal? Simak paparan ustaz berikut ini.

Beberapa orang mempertanyakan hal tersebut, terkait dengan sah tau tidaknya puasa ketika melihat aurat lawan jenis di dalam film atau video.

Memang ada sebagian orang yang dengan sengaja menonton film-film yang mengumbar aurat untuk mengisi waktu luang di bulan Ramadhan.

Ada pula orang yang tidak sengaja membuka foto atau video di media sosial yang menampakkan aurat.

Bagaimana hukum puasa jika melakukan itu?

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Institut Agama Islam Negeri Surakarta, Tsalis Muttaqin, memberikan penjelasan terkait hal itu.

Kalimat Dzikir Istimewa yang Diajarkan Oleh Rasulullah, Amalkan Sepanjang Ramadhan 2020

Semalam Mimpi Basah? Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib agar Bisa Lanjut Ibadah Ramadhan

Ilustrasi menonton film di rumah.
Ilustrasi menonton film di rumah. (Pixabay)

Menurutnya, menonton video yang menampakkan aurat tidak membatalkan puasa.

Hanya saja, pahala yang semestinya didapat dari ibadah puasa akan hangus.

"Pada dasarnya tidak membatalkan puasa, tapi bisa menghilangkan pahala puasa itu sendiri," jelas Tsalis dikutip dari video YouTube Tribunnews 20 April 2020 lalu.

Ia pun menyebutkan satu sabda Rasulullah SAW terkait hal ini.

"Banyak orang yang melakukan puasa tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga," tuturnya menerangkan hadis Nabi Muhammad.

Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.

Lebih lanjut, Tsalis menjelaskan klasifikasi puasa dalam perspektif Imam Al-Ghazali.

Ada tiga jenis puasa menurut Imam Al-Ghazali, yakni puasa awam, puasa khusus, dan puasa paling khusus.

1. Puasa Awam

Puasa awam menurut Imam Al-Ghazali, hanya memuasakan mulut atau perut saja.

Dengan kata lain, puasa hanya menahan lapar dan dahaga, tidak memuasakan mata, tangan, dan kaki.

2. Puasa Khusus

Ketika tingkatan naik ke puasa khusus, orang tidak hanya memuasakan perut saja, melainkan juga lisan, tangan, mata, dsan kaki.

Dalam hal ini, semua anggota tubuh menghindari dari segala hal yang membatalkan puasa.

"Oleh Imam Al-Ghazali disebut inilah puasanya para ulama para orang saleh, puasanya seperti itu," terang Tsalis.

3. Puasa Paling Khusus

Selain puasa khusus, ada puasa yang lebih khusus lagi, di mana orang-orang menjaga semua anggota tubuh dan juga hatinya untuk senantiasa selalu taat kepada Allah SWT.

"Sejak sahur atau sejak fajar, hatinya tidak berpaling kecuali hanya kepada Allah, dia selalu menginat Allah sejak fajar sampai nanti berbuka puasa," terangnya.

Menurut Imam Al-Ghazali, kata Tsalis, puasa ini adalah puasa yang paling ideal, tapi hampir tidak bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya.

Puasa ini mungkin hanya dilakukan oleh para nabi dan para rasul, serta orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.

5 Hal yang Membatalkan Puasa selain Makan dan Minum

Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum adalah sebagai berikut.

1. Muntah dengan Sengaja

Ilustrasi muntah.
Ilustrasi muntah. (Pixabay)

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.

2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Ilustrasi berhubungan badan.
Ilustrasi berhubungan badan. (Galtime)

Berhubungan badan sangat erat kaitannya dengan hawa nafsu.

Dengan demikian, maka melakukan hubungan badan dapat membatalkan puasa.

Kendati demikian, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan seks di bulan Ramadan.

Islam tidak melarang berhubungan suami istri di bulan Ramadan.

Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.

Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).

Berhubungan intim bisa dilakukan setelah berbuka puasa hingga sebelum masuknya waktu berpuasa.

3. Keluarnya Air Mani sengan Sengaja

Ilustrasi keluar air mani.
Ilustrasi keluar air mani. (Thrillist)

Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.

Ketika air mani keluar dengan sengaja, dikarenakan sentuhan kulit, maka puasa batal.

Misalnya, air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis.

Pada beberapa kasus, air mani juga bisa keluar tanpa sentuhan, yakni ketika memandang atau membayangkan sesuatu.

Misalnya adalah ketika memandang lawan jenis dengan penuh nafsu sehingga mengeluarkan air mani, maka puasa batal.

Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.

Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.

4. Haid atau Nifas

Ilustrasi haid.
Ilustrasi haid. (howafrica.com)

Wanita yang ketika sedang puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya batal.

Demikian pula dengan wanita yang sedang mengalami nifas, darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Orang yang mengalami haid atau nifas, berkewajiban untuk mengganti puasanya pada saat sudah suci dari kedua hal tersebut.

5. Hilang Akal

Ilustrasi orang mabuk.
Ilustrasi orang mabuk. (Facebook/Ronald)

Hilang akal dalam konteks hal yang membatalkan puasa setidaknya ada dua sebab, yakni karena gila dan mabuk atau pingsan.

Ketika seseorang mendadak menjadi gila di tengah ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan batal.

Orang gila secara otomatis batal puasanya karena dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

Sementara yang kedua adalah mabuk dengan sengaja atau pingsan.

Puasa seseorang akan batal ketika dengan sengaja mencium bau sesuatu hingga mabuk.

Pun dengan ketika hal itu dilakukan tanpa disengaja, jika mabuk atau pingsan seharian penuh, tetap membatalkan puasa.

Puasa tidak batal jika mabuk dan pingsan yang tak disengaja hanya terjadi sesaat.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Tidur Orang Berpuasa di Bulan Ramadhan Itu Termasuk Ibadah, Benarkah? Ini Penjelasannya

Mandi Wajib Setelah Imsak di Bulan Ramadhan, Apakah Puasa Masih Sah? Ini Penjelasannya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhan 2020film dewasahukum menonton film dewasa saat sedang puasaRamadhan 1441 H
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved