Ramadhan 2020
Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi ODP, PDP, maupun Pasien Positif Virus Corona?
Ramadhan 2020 atau 1441 H di tengah pandemi virus corona, bagaimana hukum puasa bagi ODP, PDP, serta pasien positif?
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Ramadhan 2020 atau 1441 H di tengah pandemi virus corona, bagaimana hukum puasa bagi ODP, PDP, serta pasien positif?
Momen Ramadhan tahun ini tentu terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, puasa dijalankan di tengah situasi penanganan Covid-19.
Lantas muncul pertanyaan, apakah ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pemantauan), serta pasien positif Covid-19 masih boleh berpuasa?
Apakah orang-orang berstatus tersebut justru dianjurkan untuk tidak berpuasa?
Rektor IAIN Surakarta, Prof. Mudofir Abdullah, menjelaskan bahwa dalam hal ini ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk orang yang berstatus ODP terkait pelaksanaan puasa Ramadhan.
• 5 Hal yang Membatalkan Puasa selain Makan dan Minum, dari Muntah hingga Keluar Air Mani
• Lupa Tidak Makan Sahur, Apakah Puasa Sah? Ini Penjelasan agar Ibadah Ramadhan 1441 H Semakin Afdal
Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah kanal YouTube Tribunnews.com pada 17 April 2020 lalu.
Menurutnya, jika ODP tersebut dalam keadaan lemah dan perlu asupan vitamin, boleh untuk tidak puasa.
Hal itu dikarenakan menjaga kesehatan dan menjaga jiwa adalah lebih utama.
Namun, bukan asal tidak berpuasa saja, melainkan harus menggantinya di kesempatan lain.
"Jadi dilihat kondisinya, apakah ODP itu perlu vitamin digenjot jamu-jamu yang tidak boleh dalam kondisi lemah, itu tidak wajib berpuasa," kata Mudofir.
Sebaliknya, jika ODP dalam kondisi masih segar dan bugar sehingga dirasa mampu menjalankan puasa, maka ia wajib berpuasa Ramadhan.

Lantas, bagaimana dengan PDP dan pasien yang positif Covid-19?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang terpapar Covid boleh untuk tidak puasa sebagaimana anjuran dokter.
Sebagai ganti, warga yang terjangkit virus corona itu bisa mengganti puasa pada bulan lain.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Umum Mui Kota Surabaya, Muhammad Munif, mengatakan hal itu sesuai dengan kaidah fikih umum.
Menurutnya, pasien positif Covid-19, PDP, maupun ODP justru dianjurkan untuk tidak menjalankan puasa untuk sementara waktu.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Munif.
Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa di Bulan Ramadhan?
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut ini orang yang boleh tidak puasa menurut buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Pernuh Berkah terbitan Pustaka Muslim.
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].
c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.
d. Orang yang sudah tua renta.
e. Wanita hamil dan menyusui.
Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan 1441 H di Tengah Wabah Corona
Bagaimana menjalankan ibadah puasa serta amalan-amalannya di tengah pandemi virus corona?
Berkaitan dengan hal itu, Kemenag telah secara resmi merilis panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan yang ditetapkan pada 6 April 2020 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona.
Surat Edaran itu berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Selain itu, petunjuk lain dan fatwa MUI terkait masalah ini juga menjadi rujukan.
Berikut ini panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan di tengah wabah Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Kemenag tersebut.

Panduan Pelaksanaan Ibadah
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama);
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat Tarawih Keliling (Tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya
• Puasa Ramadhan, Apakah Makan Sahur Tetap Bisa Dilanjutkan Meski Sudah Imsak? Ini Penjelasannya