Breaking News:

Siap-siap Disanksi Tegas Jika Nekat Mudik Lebaran Tahun 2020, Denda hingga Rp 100 Juta!

Berikut ini sejumlah sanksi tegas jika nekat mudik Lebaran pada tahun 2020 kali ini.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota/ Henry Lopulalan
Ilustrasi mudik Lebaran 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut ini sejumlah sanksi jika nekat mudik Lebaran pada tahun 2020 di saat terjadi pandemi virus corona.

Beberapa waktu lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.

Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Lalu bagaimana sanksi jika pemudik nekat mudik di Lebaran tahun 2020 kali ini?

Suasana arus balik mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018).
Suasana arus balik mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018). (Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti Tribunstyle lansir dari Kompas.com (23/4/2020).

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.

Tak main-main untuk sanksi paling berat saja pemudik harus mendekam di penjara.

Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Namun meski demikian pemerintah masih akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Seperti diketahui sebelumnya Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut.

Hal itu bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata Luhut.

Ilustrasi mudik Lebaran
Ilustrasi mudik Lebaran (Warta Kota/ Henry Lopulalan)

Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat

Larangan mudik telah ditetapkan, bagaimana nasib angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar zona merah?

Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

Aturan ini diputuskan Presiden Jokowi pada siang ini, Selasa 21 April 2020.

Larangan mudik akhirnya diresmikan demi mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Momen Lebaran yang biasanya juga diramaikan dengan tradisi mudik dikhawatirkan bisa ikut membawa virus corona ke luar Jakarta.

Konten Edukasi MediaLawanCovid19
Konten Edukasi MediaLawanCovid19 (IST)

Jakarta sendiri kini menjadi episentrum virus corona dengan jumlah pasien positif Covid-19 mencapai lebih dari 3 ribu.

Menurut update yang dirilis covid19.go.id pada Selasa sore, di Jakarta jumlah orang yang terkonfirmasi virus corona sebanyak 3.260.

Dari total terkonfirmasi, sebanyak 298 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan yang sembuh sebanyak 286 orang.

Skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik ini pun telah disiapkan.

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.

Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disiapkan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga menjelaskan sanksi paling ringan yang diterapkan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelas Budi.

Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu kini di Twitter sedang trending tagar #MudikBawaBencana. (Tribunstyle.com/Candra)

BACA JUGA :

Mudik Resmi Dilarang, Begini Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat Keluar Zona Merah

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Transportasi Umum Tetap Dibolehkan, Berlaku 24 April 2020

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita larangan mudik diresmikan pemerintahmudikJoko WidodoKementerian PerhubunganLuhut Binsar Pandjaitan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved