Breaking News:

Mudik Resmi Dilarang, Begini Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat Keluar Zona Merah

Larangan mudik telah ditetapkan, bagaimana nasib angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar zona merah?

Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Dhimas Yanuar
Media Lawan Covid-19
Kolaborasi #MediaLawanCovid19 kembali meluncurkan konten edukasi bersama bertajuk “Jangan Mudik” pada Minggu (29/3). 

TRIBUNSTYLE.COM - Larangan mudik telah ditetapkan, bagaimana nasib angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar zona merah?

Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

Aturan ini diputuskan Presiden Jokowi pada siang ini, Selasa 21 April 2020.

Larangan mudik akhirnya diresmikan demi mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Momen Lebaran yang biasanya juga diramaikan dengan tradisi mudik dikhawatirkan bisa ikut membawa virus corona ke luar Jakarta.

Konten Edukasi MediaLawanCovid19
Konten Edukasi MediaLawanCovid19 (IST)

Benarkah Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa Adalah Salah Satu Gejala Covid-19? Ini Penjelasannya

Update Virus Corona Nasional 21 April 2020, Total 7.135, Bertambah 375 Kasus baru di 23 Provinsi

Jakarta sendiri kini menjadi episentrum virus corona dengan jumlah pasien positif Covid-19 mencapai lebih dari 3 ribu.

Menurut update yang dirilis covid19.go.id pada Selasa sore, di Jakarta jumlah orang yang terkonfirmasi virus corona sebanyak 3.260.

Dari total terkonfirmasi, sebanyak 298 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan yang sembuh sebanyak 286 orang.

Skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik ini pun telah disiapkan.

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.

Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disiapkan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga menjelaskan sanksi paling ringan yang diterapkan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelas Budi.

Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita larangan mudik diresmikan pemerintahAngkutan Umummudik lebaran 2020coronavirus coronaJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved