Breaking News:

Siap-siap Disanksi Tegas Jika Nekat Mudik Lebaran Tahun 2020, Denda hingga Rp 100 Juta!

Berikut ini sejumlah sanksi tegas jika nekat mudik Lebaran pada tahun 2020 kali ini.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota/ Henry Lopulalan
Ilustrasi mudik Lebaran 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut ini sejumlah sanksi jika nekat mudik Lebaran pada tahun 2020 di saat terjadi pandemi virus corona.

Beberapa waktu lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.

Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Lalu bagaimana sanksi jika pemudik nekat mudik di Lebaran tahun 2020 kali ini?

Suasana arus balik mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018).
Suasana arus balik mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018). (Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti Tribunstyle lansir dari Kompas.com (23/4/2020).

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.

Tak main-main untuk sanksi paling berat saja pemudik harus mendekam di penjara.

Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Namun meski demikian pemerintah masih akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Seperti diketahui sebelumnya Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut.

Hal itu bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata Luhut.

Ilustrasi mudik Lebaran
Ilustrasi mudik Lebaran (Warta Kota/ Henry Lopulalan)
Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita larangan mudik diresmikan pemerintahmudikJoko WidodoKementerian PerhubunganLuhut Binsar Pandjaitan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved