Ramadhan 2020
Awal Ramadhan 1441 H Jatuh pada Jumat 24 April 2020, Simak Panduan Puasa di Tengah Pandemi
Berdasarkan hasil Sidang Isbat hari ini, awal Ramadhan 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat (24/4/2020). Simak panduan puasa di tengah pandemi.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Berdasarkan hasil Sidang Isbat hari ini, awal puasa Ramadhan 1441 H ditetapkan jatuh pada besok, Jumat (24/4/2020).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers yang disiarkan langsung melalui TVRI atau kanal YouTube Kemenag RI.
"Kami menetapkan bahwa awal Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada esok hari, bertepatan pada hari Jumat, 24 April 2020," kata Fachrul Razi, Kamis (23/4/2020).
Dengan demikian, umat muslim akan mulai menjalankan sahur ibadah puasa Ramadhan 2020 pada esok hari.
Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, kesepakatan ini, menurut Menag, diambil setelah peserta sidang mendengarkan pelaporan hasil rukyat (pemantauan) hilal dan memperhatikan perhitungan hisab (astronomis).
Secara astronomis, pada hari pelaksanaan rukyat, 23 April 2020, saat matahari terbenam, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 2 derajat 41 menit hingga 3 derajat 44 menit.
• Ramadhan 1441 H di Tengah Pandemi, Begini Niat Salat Tarawih Sendiri dan Berjamaah di Rumah
• Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib, Baik Dilakukan Sehari Sebelum Awal Puasa Ramadhan 1441 H

Data astronomis (hisab) ini kemudian dikonfirmasi melalui rukyatul hilal yang dilakukan pada 82 titik di 34 provinsi di Indonesia.
Ada enam petugas rukyat yang menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah, bahwa mereka melihat hilal.
Petugas rukyat tersebut melihat hilal pada lokasi pemantauan di Gresik (2 orang), Pasuruan, dan Bojonegoro (3 orang).
“Setidaknya ada enam petugas rukyat yang menyampaikan kesaksiannya telah melihat hilal,” imbuh Fachrul Razi.
Berikut daftar petugas rukyat yang memberi kesaksian melihat hilal awal Ramadhan 1441H:
1. KH Ihwanuddin (45), anggota Lembaga Falak PCNU Gresik, Jawa Timur.
2. KH Ach Asyhar (55), guru Pesantren Al Fatih Surabaya.
Keduanya memberi kesaksian telah melihat hilal dan telah disumpah oleh Drs H Muchiddin, Hakim Pengadilan Agama Kab Gresik.
3. Shofiul Muhibbin Umar (51), guru Ponpes Sidogiri menyatakan melihat hilal dan telah disumpah Dr. HM. Arufin, SH, M Hum, Hakim Pengadilan Agama Kab Pasuruan, Jawa Timur.
4. KH Moch Tuhri (69), wiraswasta asal Bojonegoro, Jawa Timur.
5. Ardana Himawan (32), PNS Kemenag Kab Bojonegoro, Jawa Timur.
6. Malik (56), anggota Badan Hisab Rukyat Kab Bojonegoro.
Ketiganya menyatakan telah melihat hilal dan telah disumpah oleh Drs. H Bahrul Ulum, Hakim Pengadilan Agama Kab Bojonegoro.

Aturan Lengkap Puasa, Berbuka Bersama dan Tarawih Selama Ramadhan di Tengah Wabah Corona
Kementerian Agama secara resmi telah merilis panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan yang ditetapkan pada 6 April 2020 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona.
Surat Edaran itu berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Selain itu, petunjuk lain dan fatwa MUI terkait masalah ini juga menjadi rujukan.
Berikut ini panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan di tengah wabah Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Kemenag tersebut.
Panduan Pelaksanaan Ibadah
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama);
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat Tarawih Keliling (Tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Bacaan Doa dan Dzikir setelah Sholat Tarawih dan Witir, Amalkan Sepanjang Bulan Ramadhan 2020
• Sudah Dirilis Kementerian Agama, Ini Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadhan 2020, Tersedia 35 Kota