Breaking News:

Virus Corona

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona! Setelah Token Listrik Gratis, Begini Nasib Untung Bagi Peserta BPJS

Pemerintah Indonesia beri kabar gembira bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona. Simak keringanannya.

Editor: Monalisa
Kolase TribunStyle.com/Freepik.com/jatim.tribunnews.com
Ilustrasi tim medis virus corona (kiri) dan BPJS Kesehatan (kanan) 

TRIBUNSTYLE.COM - Masih mewabahnya virus corona, Pemerintah Indonesia mulai meluncurkan beberapa kebijakan keringanan. Termasuk bagi peserta BPJS.

Tak hanya memberikan keringanan token listrik gratis, kini Pemerintah Indonesia mulai membahas kebijakan bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona.

Sebelumnya untuk meringankan beban masyakarat, Pemerintah Indonesia memberikan program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA.

Sementara untuk pelanggan 900 Va akan mendapatkan diskon 50 persen sebagai program token listrik gratis.

Kini baru-baru ini kebijakan soal nasib peserta BPJS juga mulai dibahas.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

UPDATE Corona Dunia 22 April 2020: 2,5 Juta Terinfeksi, Amerika Serikat Terbanyak

POPULER Dulu Kerap Muncul di TV, Adik Zee Zee Shahab Ini Sekarang Jadi Garda Terdepan Lawan Corona

Ilustrasi virus covid-19
Ilustrasi virus covid-19 (Freepik)

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA.

Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

RESMI - MA Putuskan Iuran Tak Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Rincian Tarif BPJS Kesehatan

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Artikel ini sudah tayang di GridArtikel ini pernah tayang di Grid Hits dengan judul "Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?"

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Cek  Iuran Harus Dibayar
Iuran BPJS (Ilustrasi BPJS(Shutterstock))

Apakah Pasien Positif Virus Corona Ditanggung Pemerintah? Ini Jawaban Kepala Humas BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Kantor Pusat BPJS
Kantor Pusat BPJS (BPJS)

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

 

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

  • Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
  • Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
  • Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

 4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM

Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP.
Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP. (Tribunnews.com)

Komentar Ganjar Pranowo

Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Ganjar, keputusan tersebut harus jadi momentum perbaikan sistem tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional.

"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem."

"Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," terang Ganjar seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sebelumnya, saat isu iuran kenaikan BPJS Kesehatan naik Ganjar juga pernah berpesan kepada BPJS Kesehatan soal perbaikan pelayanan.

"Soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri."

"Karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri," ujar Ganjar.

Ganjar menambahkan, bahwa perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan perlu diutamakan.

Terutama terkait pembenahan spirit bahwa BPJS adalah bentuk pelayanan kesehatan masyarakat.

"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah benar-benar baik," kata Ganjar. (*).

Tags:
virus coronaBPJStoken listrik gratisIndonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved