Pemerintah Resmi Larang Mudik, Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Dilarang Keluar dari Zona Merah
Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang dilakukan hari ini, Selasa (21/4/2020).
Dalam menindaklanjuti kebijakan larangan mudik, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Skema yang disiapkan olehnya adalah pembatasan lalu lintas serta pelarangan angkutan umum dan kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
• BREAKING NEWS: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik
• Pemudik Berulah, Bupati Sragen Ancam Karantina ODP Corona di Gedung Kosong Berhantu: Mau Ngeyel?

Selain itu, Budi juga menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang logistik untuk beroprasi.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan juga sudah menyiapkan sanksi untuk siapapun yang melanggar larangan mudik ini.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan larangan mudik dalam rapat terbatas melalyi video conference pada hari Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Dalam rapat terbatas tersebut, ia juga meminta jajarannya untuk menyiapkan berbagai hal terkait dengan larangan mudik.
Pemerintah sebelumnya diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang kampung.
(TribunStyle.com/Anggie)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah".
• Didi Kempot Serukan Tak Mudik & Kumpulkan Donasi 4 M di Konser Amal dari Rumah, Jokowi Apresiasi
• Jokowi Berikan Alternatif Pengganti Libur Nasional Lebaran 2020 agar Warga Tetap Bisa Mudik
• MUI Haramkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Alasan Penting di Baliknya

MUI Haramkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Alasan Penting di Baliknya
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi virus Covid-19 seperti dari Jakarta, haram hukumnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.
Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).
• Corona di Arab Saudi Meningkat, Mekkah & Madinah Ditutup Penuh, Aktivitas Hanya Jam 6 Pagi - 3 Sore
"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.
Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.
"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau ke luar dari daerah tersebut," ujarnya.
"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas Anwar.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona bisa dikendalikan.
Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman secara terukur. Dirinya mengaku was-was untuk faktor yang satu ini.
"Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (3/4/2020).
"Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti Salat Jumat," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu.
Larang PNS Mudik
Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) perihal larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020 pada anggota dan PNS di lingkungan Polri.
Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020).
"Polri telah mengeluarkan telegram ST/183/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona di NKRI," ujar Argo Yuwono.
Argo menjelaskan setidaknya ada empat poin yang dituangkan dalam telegram tersebut:
1. Tidak berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 bagi anggota Polri, PNS di Polri beserta keluarga.
2. Menjaga jarak aman saat komunikasi antar individu.
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri dan PNS di Polri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih.
Jenderal bintang satu itu melanjutkan, telegram akan diteruskan ke seluruh jajaran Polri hingga ke tingkat Polsek.
Ia berharap anggota Polri dan PNS serta keluarga mengikuti isi telegram tersebut demi memutus mata rantai wabah corona.
"Kepada seluruh anggota Polri, PNS mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," tambahnya.
Sayangi Keluarga
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkampanyekan kepada kaum milenial agar tidak mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, jika mereka memang menyayangi orang tua dan kakek neneknya.
"Karena mayoritas yang mudik itu milenial, jadi saya sedang kampanye sekarang milenial jangan pulang. Jika sayang orang tua dan kakek nenekmu jangan pulang, tetaplah tinggal di Jakarta," ujar Kang Emil.
Dia beralasan saat ini di peta Jawa Barat sudah banyak warna merah tua hingga merah muda.
Warna merah yang semakin tua menandakan mereka adalah mayoritas usia lanjut (lansia) yang ada di Jawa Barat serta yang memiliki penyakit dan dari segi ekonomi kurang mampu.
"Jadi dengan adanya mudik, kami khawatir, peta yang warna merah tua itu akan menjadi sumber pandemi Covid-19," katanya.
Emil juga menegaskan, ada dua insentif dari pemerintah pusat agar terbantu tanpa harus mudik. Pertama, penggantian libur mudik ke bulan lain.
Kedua, para perantau di Jakarta juga akan mendapatkan penghasilan atau ditanggung oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat tergantung domisili para perantau.
"Penghasilan akan dibantu. Kalau KTP DKI Jakarta (dibantu) oleh Pak Anies. Kalau perantau tidak ber-KTP DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat," tandasnya. (reza/nazmi/vincentius/tribunnetwork/cep)
• POPULER Minggu Kedua April Diprediksi Fase Kritis Virus Corona, Lalu Kapan Covid-19 Berakhir?
• VIRAL Pemuda Terkapar di Pinggir Jalan, Petugas Medis Sigap Datang Duga Corona, Ternyata Putus Cinta