Breaking News:

Mudik Resmi Dilarang, Begini Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat Keluar Zona Merah

Larangan mudik telah ditetapkan, bagaimana nasib angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar zona merah?

Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Dhimas Yanuar
Media Lawan Covid-19
Kolaborasi #MediaLawanCovid19 kembali meluncurkan konten edukasi bersama bertajuk “Jangan Mudik” pada Minggu (29/3). 

TRIBUNSTYLE.COM - Larangan mudik telah ditetapkan, bagaimana nasib angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar zona merah?

Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

Aturan ini diputuskan Presiden Jokowi pada siang ini, Selasa 21 April 2020.

Larangan mudik akhirnya diresmikan demi mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Momen Lebaran yang biasanya juga diramaikan dengan tradisi mudik dikhawatirkan bisa ikut membawa virus corona ke luar Jakarta.

Konten Edukasi MediaLawanCovid19
Konten Edukasi MediaLawanCovid19 (IST)

Benarkah Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa Adalah Salah Satu Gejala Covid-19? Ini Penjelasannya

Update Virus Corona Nasional 21 April 2020, Total 7.135, Bertambah 375 Kasus baru di 23 Provinsi

Jakarta sendiri kini menjadi episentrum virus corona dengan jumlah pasien positif Covid-19 mencapai lebih dari 3 ribu.

Menurut update yang dirilis covid19.go.id pada Selasa sore, di Jakarta jumlah orang yang terkonfirmasi virus corona sebanyak 3.260.

Dari total terkonfirmasi, sebanyak 298 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan yang sembuh sebanyak 286 orang.

Skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik ini pun telah disiapkan.

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.

Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disiapkan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga menjelaskan sanksi paling ringan yang diterapkan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelas Budi.

Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu kini di Twitter sedang trending tagar #MudikBawaBencana.

Hari Kartini, Ini 10 Perempuan Terpegah & Tervokal di Tengah Pandemi Covid-19, Termasuk Najwa Shihab

Pemudik Berulah, Bupati Sragen Ancam Karantina ODP Corona di Gedung Kosong Berhantu: Mau Ngeyel?

Ilustrasi virus covid-19
Ilustrasi virus covid-19 (Freepik)

Berbagai cuitan muncul dari warganet yang setuju dengan larangan mudik ini.

@donny_dtian
"Masih ga sadar juga mudik itu bawa bencana?? Tenaga medis di DKI aja udah jadi korban, kebayang ga sih kesedihan kyk gini mau dibawa pulang kampung??? Egois bgt yg maksa mudik #MudikBawaBencana #MudikBawaBencana"

@JereVoice
"Tidak mudik bukti kecerdasan dan kepedulian kita ke keluarga. Ashiaaapp pakk Presiden!! #MudikBawaBencana"

@Gorgorovic_Alex
"Masih sayang keluarga kan? Mari kita sayangi keluarga dengan tunda mudik dlu #MudikBawaBencana"

@ElvinaNara
"langsung pada intinya saja berdoa ikhtiar dan ikuti petunjuk pemerintah adalah Jurus AMPUH #MudikBawaBencana #MudikBawaBencana"

@SarahAinul1
"Tuh ih, yang PDP tuh justru pemudik. Kalo mudik jadi bawa coronanya ke rumah dong? #MudikBawaBencana"

@AndreaKumala_
"tingkatkan empati kita kepada sesama dengan tidak menimbun atau bahkan jadi mafia alat kesehatan..
Mari bantu sesama..dan jangan lupa tunda mudik #MudikBawaBencana"

@Renggata_Surya
"Mari jaga keluarga di kampung dengan tunda mudik. Kasian mereka tidak tau apa2 malah kena wabah. #MudikBawaBencana"

(TribunStyle/Vega)

Didi Kempot Serukan Tak Mudik & Kumpulkan Donasi 4 M di Konser Amal dari Rumah, Jokowi Apresiasi

Ario Setiawan Berstatus ODP, Inilah Alasan Vokalis Lyla Nekat Mudik ke Kampung Halaman

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
berita larangan mudik diresmikan pemerintahAngkutan Umummudik lebaran 2020coronavirus coronaJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved