Breaking News:

Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, Begini Nasib Angkutan Umum dan Pribadi di Zona Merah Corona

Pelaksanaan mudik lebaran 2020 resmi dilarang oleh pemerintah. Begini nasib dari angkutan umum dan pribadi.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota/ Henry Lopulalan/KompasTV
Ilustrasi Mudik Lebaran (kiri), Presiden Joko Widodo (kanan) 

TRIBUNSTYLE.COM - Pelaksanaan mudik lebaran 2020 resmi dilarang oleh pemerintah. Begini nasib dari angkutan umum dan pribadi.

Wabah virus corona kini kian merebak di seluruh daerah di Indonesia.

Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk memutus penyebaran virus asal Kota Wuhan, China ini.

Baik dengan imbauan untuk karantina diri, maupun pembatasan fisik.

Karena dirasa kurang optimal, kali ini Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan baru.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah melarang pelaksanaan mudik untuk Lebaran 2020.

BREAKING NEWS: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik

Pemudik Berulah, Bupati Sragen Ancam Karantina ODP Corona di Gedung Kosong Berhantu: Mau Ngeyel?

Ilustrasi Mudik Lebaran
Ilustrasi Mudik Lebaran (Warta Kota/ Henry Lopulalan)

Hal ini terkait dengan upaya pencegahan dari penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Larangan resmi ini telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Selasa (21/4/2020).

Seperti diketahui, di Indonesia penyebaran virus ini telah mencapai berbagai daerah dan telah menginfeksi ribuan orang.

Mendengar larangan dari pemerintah ini, Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan rangkaian skema dan aturan dari pelaksanaan larangan mudik tersebut.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi telah memberikan aturan tegas untuk angkutan umum dan pribadi selama larangan mudik ini ditetapkan.

ilustrasi Bus malam
ilustrasi Bus malam (Facebook)

Skema yang telah disiapkan adalah dengan pembatasan lalu lintas.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Untuk angkutan umum dan juga kendaraan pribadi telah dilarang untuk keluar dari zona merah corona.

Kendati demikian, untuk angkutan logistik tidak akan diberlakukan hal tersebut.

Meskipun mudik dilarang, Kemenhub tidak akan menutup akses jalan di antar wilayah.

Setiap akses keluar masuk akan dipersiapkan check point untuk memeriksa warga yang keluar masuk Jabodetabek.

Dengan adanya aturan ini pula, pihak Kemenhub akan bekerja sama dengan banyak pihak.

Jajaran kepolisian menjadi pihak yang sangat berperan karena termasuk dalam garda terdepan.

Kemudian untuk warga masyarakat yang masih nekat melaksanakan mudik akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.

Menurut Budi Setiyadi sanksi yang diterapkan akan mengacu pada UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(TribunStyle.com/TsaniaF)

Ilustrasi mudik, Presiden Joko Widodo
Ilustrasi mudik, Presiden Joko Widodo (Wartakota/ Tribunnews.com)

MUI Haramkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Alasan Penting di Baliknya

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi virus Covid-19 seperti dari Jakarta, haram hukumnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.

Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.

"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).

 Corona di Arab Saudi Meningkat, Mekkah & Madinah Ditutup Penuh, Aktivitas Hanya Jam 6 Pagi - 3 Sore

 VIRAL Pemuda Terkapar di Pinggir Jalan, Petugas Medis Sigap Datang Duga Corona, Ternyata Putus Cinta

"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.

Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.

"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau ke luar dari daerah tersebut," ujarnya.

"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas Anwar.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona bisa dikendalikan.

Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman secara terukur. Dirinya mengaku was-was untuk faktor yang satu ini. 

"Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (3/4/2020).

"Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti Salat Jumat," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu.

Larang PNS Mudik

Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) perihal larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020 pada anggota dan PNS di lingkungan Polri.

Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020).

"Polri telah mengeluarkan telegram ST/183/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona di NKRI," ujar Argo Yuwono.

Argo menjelaskan setidaknya ada empat poin yang dituangkan dalam telegram tersebut:

1. Tidak berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 bagi anggota Polri, PNS di Polri beserta keluarga.

2. Menjaga jarak aman saat komunikasi antar individu.

3. Membantu meringankan beban masyarakat yang ‎lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri dan PNS di Polri.

4. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Jenderal bintang satu itu melanjutkan, telegram akan diteruskan ke seluruh jajaran Polri hingga ke tingkat Polsek.

Ia berharap anggota Polri dan PNS serta keluarga mengikuti isi telegram tersebut demi memutus mata rantai wabah corona.

‎"Kepada seluruh anggota Polri, PNS mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," tambahnya.

Sayangi Keluarga

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkampanyekan kepada kaum milenial agar tidak mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, jika mereka memang menyayangi orang tua dan kakek neneknya.

"Karena mayoritas yang mudik itu milenial, jadi saya sedang kampanye sekarang milenial jangan pulang. Jika sayang orang tua dan kakek nenekmu jangan pulang, tetaplah tinggal di Jakarta," ujar Kang Emil.

Dia beralasan saat ini di peta Jawa Barat sudah banyak warna merah tua hingga merah muda.

Warna merah yang semakin tua menandakan mereka adalah mayoritas usia lanjut (lansia) yang ada di Jawa Barat serta yang memiliki penyakit dan dari segi ekonomi kurang mampu.

"Jadi dengan adanya mudik, kami khawatir, peta yang warna merah tua itu akan menjadi sumber pandemi Covid-19," katanya.

Emil juga menegaskan, ada dua insentif dari pemerintah pusat agar terbantu tanpa harus mudik. Pertama, penggantian libur mudik ke bulan lain.

Kedua, para perantau di Jakarta juga akan mendapatkan penghasilan atau ditanggung oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat tergantung domisili para perantau.

"Penghasilan akan dibantu. Kalau KTP DKI Jakarta (dibantu) oleh Pak Anies. Kalau perantau tidak ber-KTP DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat," tandasnya. (reza/nazmi/vincentius/tribunnetwork/cep)

 POPULER Minggu Kedua April Diprediksi Fase Kritis Virus Corona, Lalu Kapan Covid-19 Berakhir?

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mudik LebaranAngkutan UmumIndonesiacoronavirus coronaJoko WidodoCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved