Ramadhan 2020
Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020 Kemenag untuk Seluruh Wilayah di Indonesia
Bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba, Kementerian Agama sudah merilis jadwal Imsakiyah Ramadan 2020/1441 H.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba, Kementerian Agama sudah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 2020/Ramadhan 1441 H.
Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal bulan puasa Ramadhan 2020/Ramadhan 1441 H pada 23 April mendatang.
Sidang Isbat ini akan dilaksanakan melalui telekonferensi karena pandemi virus corona.
"Tanggal 23 April melalui telekonferensi," kata Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Meskipun belum ada keputusan terkait 1 Ramadhan 1441 H akan dimulai, Kementerian Agama sudah merilis jadwal imsakiyah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Jadwal imsakiyah ini dirilis melalui situs resmi Dinjen Bimas Islam.
• Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H untuk Wilayah DKI Jakarta, Lengkap dengan Bacaan Niat & Buka Puasa
• Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H untuk Wilayah Kota Semarang, Simak Aturan Puasa Selama Pandemi

Melalui situs ini, masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendapatkan informasi terkait jadwal imsakiyah di wilayahnya dari 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan.
Jika ingin mengetahui informasi jadwal imsakiyah di wilayah masing-masing, ada pilihan “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” pada situs tersebut.
Untuk mengakses jadwal imsakiyah yang dirilis oleh Kemenag, silahkan kunjungi laman Ini: LINK
Pantauan Hilal

Sidani isbat yang akan dilaksanakan pada Kamis (23/4/2020) akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang hasilnya akan dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan pertimbangan.
Mengenai pelaksanaanya, pemantauan hilal saat pandemi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan sesuai dengan protokol yang sudah dikirim oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin ke Kanwil kemenag.
Peserta yang diijinkan untuk mengikuti proses pemantauan hilal maksimal berjumlah 10 orang dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang berlaku.
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemi Covid-19," kata Kamaruddin seperti dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
(TribunStyle.com/Anggie)
