Ramadan 2020
Bolehkah Buka Puasa Bersama saat Ramadan di Tengah Pandemi Corona? Ini Aturan dari Kemenag
Bolehkah mengadakan buka puasa bersama saat Ramadan di tengah pandemi corona? Ini aturan tentang bukber dan tarawih di masjid dari Kemenag.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Ramadan 1441 H kali ini tentu akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, umat muslim akan menjalani ibadah wajib di tengah pandemi virus corona.
Namun, semestinya wabah Covid-19 bukanlah penghalang untuk tetap menunaikan ibadah puasa wajib selama bulan Ramadan.
Ibadah selama Ramadan akan tetap berjalan dengan mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
Lantas, bagaimana dengan kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti buka bersama dan tarawih, mengingat physical distancing yang sedang berlangsung demi meredam Covid-19?
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan acara buka bersama selama Ramadan 1441 H.
• Kumpulan Ucapan Selamat Ramadan dalam Bahasa Inggris Beserta Terjemahannya
• Marhaban Ya Ramadan, Inilah 4 Tips Siapkan Ibadah Puasa di Tengah Pandemi Virus Corona

Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kita menganjurkan agar tidak ada buka puasa bersama yang sering kita laksanakan di kantor-kantor pemerintah, di kantor-kantor swasta, keluarga. Kita mengimbau agar tidak lagi melaksanakannnya," kata Kamaruddin dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Kamaruddin meminta umat islam untuk berbuka puasa di rumah saja.
Menurutnya, hal itu dapat diartikan sebagai berkah lantaran tak ada alasan kesibukan yang menghalangi buka bersama keluarga di rumah.
"Mungkin selama ini kita tidak buka bersama dengan keluarga di rumah karena kita sibuk dengan pekerjaan kita sehari-hari, mudah-mudahan Covid-19 ini membawa berkah untuk kita semua," ujar Kamaruddin.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ibadah salat tarawih berjamaah di masjid diganti dengan salat tarawih di rumah saja.
"Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh di mana kita beribadah tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita," tuturnya.

Aturan Lengkap Puasa, Berbuka Bersama dan Tarawih Selama Ramadan di Tengah Wabah Corona
Sebelumnya, Kemenag telah secara resmi merilis panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan yang ditetapkan pada 6 April 2020 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona.
Surat Edaran itu berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Selain itu, petunjuk lain dan fatwa MUI terkait masalah ini juga menjadi rujukan.
Berikut ini panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan di tengah wabah Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Kemenag tersebut.
Panduan Pelaksanaan Ibadah
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama);
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat Tarawih Keliling (Tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Cegah Corona, Ini Cara Jaga Stamina dan Kekebalan Tubuh Selama Puasa Ramadan
• Sebentar Lagi Akan Datang Ramadan 2020, Hafalkan Doa Berbuka, Niat Puasa & Salat Tarawih