Tes Urine Negatif, Naufal Samudra Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Naufal Samudra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba karena hal ini.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Naufal Samudra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba kaena hal ini.
Naufal Samudra menambah deretan artis Tanah Air yang terjerat atas kasus narkoba.
Pria berusia 21 tahun ini diamankan polisi di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020) malam.
Naufal Samudra diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pemain sinetron Mermaid In Love ini ditangkap bersama barang bukti narkoba ganja sintetis liquid.
Dilansir dari Kompas.com pada Kamis (16/4/2020) barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan 1.
• Kisah 5 Artis Pernah Terjerat Kasus Narkoba di Usia 20-an, dari Reza Alatas Hingga Jefri Nichol
• Diamankan Terkait Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya, Inilah 5 Fakta Penangkapan Reza Alatas

Sebelumnya Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldi Siregar mengatakan jika hasil tes urine dari Naufal Samudra dinyatakan negatif narkoba.
Namun pihak kepolisian memiliki alasan lain mengapa Naufal Samudra dijadikan tersangka.
"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo.
Peryataan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan kepemilikan barang bukti tersebut, Naufal ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Naufal Samudra telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Barat.
Pesinetron ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) artis 21 tahun ini ternyata mendapatkan barang haram tersebut melalui pembelian online.
Selain itu Naufal Samudra mengaku telah melakukan pembelian dua kali dengan harga Rp 800.000.