Breaking News:

PSBB di DKI Jakarta Akan Diperpanjang, Anies: Penanganan Covid-19 Tak Mungkin Selesai 14 Hari

PSBB di DKI Jakarta kemungkinan besar akan diperpanjang. Anies Baswedan: penanganan Covid-19 tak mungkin selesai dalam 14 hari.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Instagram/@gen6018_
Transjakarta selama PSBB. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah berlaku sejak Jumat (10/4/2020) akan diperpanjang.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Anies baswedan seraya mengatakan bahwa penanganan dan pengendalian Covid-19 tak mungkin selesai dalam 14 hari.

Menurut Anies, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, PSBB selama 14 hari seperti yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidaklah cukup.

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).

Alih-alih 'kekurangan', Anies mengatakan saat ini lebih baik Pemprov DKI Jakarta berasumsi bahwa penanganan Covid-19 akan memakan waktu lama.

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ungkapnya.

Kena Imbas PSBB, Pengemudi Angkot Curhat Pilu Pendapatan Anjlok, Cuma Dapat Satu, Jadi Pulang

Curhat Orangtua Menanti 10 Tahun untuk Punya Anak, Kini Bayi 6 Bulan Mereka Positif Corona

RSUP Persahabatan, DKI Jakarta.
RSUP Persahabatan, DKI Jakarta. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Oleh karenanya, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersiap untuk menghadapi jalan panjang untuk meredam virus corona.

Sementara itu, ia optimis bahwa PSBB adalah langkah terbaik untuk menekan tingkat jumlah kasus positif.

"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.

Lebih lanjut, Anies menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.

Diundangnya ahli epidemiologi ini, menurutnya, bukan lantaran satu arah kebijakan, melainkan agar dapat memaparkan proyeksi atas Covid-19 dari kacamata sains.

Merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

Sebelumnya, PSBB telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.

Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?

Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.

Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.

Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Ilustrasi bekerja dari rumah.
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash)

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:

  • Pertahanan dan keamanan;
  • Ketertiban umum;
  • Kebutuhan pangan;
  • Bahan bakar minyak dan gas;
  • Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
  • Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Ilustrasi siluet masjid.
Ilustrasi siluet masjid. (Pixabay)

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Ilustrasi supermarket.
Ilustrasi supermarket. (AFP/Syaiful Redzuan)

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Ilustrasi kerumunan orang.
Ilustrasi kerumunan orang. (Pixabay)

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.

Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Moda Transportasi

Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. (TribunJakarta.com/Dionsius Arya Bima Suci)

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:

a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Ilustrasi tentara.
Ilustrasi tentara. (Pixabay)

Semua kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dibatasi kecuali untuk:

  • Menegakkan kedaulatan negara;
  • Mempertahankan keutuhan wilayah;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan;
  • Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kendati demikian semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunanorang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. 

(TribunStyle/Gigih Panggayuh)

 4 Makanan Unik Berbentuk Virus Corona Hasil Kreasi selama Pandemi, dari Cokelat hingga Bakso Aci

Siap Susul Jakarta dalam Penanganan Corona, Pengajuan PSBB 10 Daerah Ini Telah Disetujui Pemerintah

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita PSBB di Jakarta Hari IniPSBBJakartaAnies BaswedanCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved