Jelang Ramadan, Nikita Mirzani Akui Sedih Tak Bisa Jalankan Salat Tarawih Di Masjid Gara-gara Corona
Jelang bulan suci Ramadan, Nikita Mirzani akui banyak kesedihan. Hal ini dikarenakan Ramadan kali ini berada di tengah pandemi virus corona.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Jelang bulan suci Ramadan, Nikita Mirzani akui banyak kesedihan. Hal ini dikarenakan Ramadan kali ini berada di tengah pandemi virus corona.
Tak terasa bulan suci Ramadan akan segera tiba.
Bulan ini adalah bulan yang selalu dinanti oleh setiap kaum muslim di seluruh dunia.
Namun kali ini berbeda, Ramadan pada tahun ini banyak mengalami perubahan.
Ya, hal ini dikarenakan oleh wabah virus corona yang kian merebak di seluruh dunia.
Terutama di Indonesia, wabah ini telah menjadi bencana nasional.
• Nikita Mirzani Ceritakan Kekesalannya Saat Rumah Digeruduk Puluhan Orang Minta Uang: Miskin Mendadak
• Meski Rumahkan Karyawan Imbas Corona, Nikita Mirzani Akui Masih Bayar Gaji Bulan Ini

Umat muslim di Indonesia harus menjalankan ibadah ini pada saat wabah merebak.
Salah satunya artis cantik Nikita Mirzani.
Dilansir dari YouTube Beepdo, sebagai seorang umat muslim dirinya mengaku bersedih harus menjalankan Ramadan di tengah pandemi virus corona.
"Mungkin Ramadan kali ini lebih menyedihkan karena kita nggak bisa tarawih," ujar Nikita Mirzani.
Artis berusia 34 tahun ini mengaku sangat sedih karena tidak dapat menjalankan ibadah salat tarawih di masjid.
"Ya walaupun Niki nggak tarawih 29 hari di masjid, tapi kan pengen sekali dua kali ke masjid gitu," lanjut pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini.
Seperti diketahui, Kemenag juga telah menerbitkan aturan untuk umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini.
Niki sebagai masyarakat Indonesia mematuhi aturan dari pemerintah dalam menjalankan ibadah Ramadannya.
Meskipun di Ramadan tahun ini dirinya tidak mengeluarkan banyak uang untuk dibagian ke kerabat, namun ia merasa lebih senang apabila dapat memberi THR seperti sebelumnya.
"Itu semua ada poinnya juga, Niki nggak banyak keluar uang untuk ngasih THR,
Tapi kan bukan itu, mendingan gue ngasih uang THR," ujar Niki.
Selain itu, ia juga mengatakan jika karyawan yang bekerja di usaha milik Niki tidak akan mendapat THR karena pandemi virus corona ini.
Ia juga bersedih karena momen Idulfitri kali ini tidak bisa digunakan untuk berkumpul bersama saudara dan kerabatnya.
(TribunStyle.com/TsaniaF)

Pandemi Corona, Kemenag Rilis Surat Edaran Ibadah Ramadan: Bagaimana Nasib Tarawih hingga Bukber?
Wabah virus corona hingga kini belum berakhir dan makin bertambah dari hari ke hari menjelang bulan Ramadan 1441 H.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2020).
Suasana Ramadan dan pelaksanaan ibadah tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adanya surat edaran ini bermaksud untuk memberikan panduan ibadah bulan Ramadan yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mengurangi penyebaran corona di masyarakat.
“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (06/04/2020) dikutip dari laman kemenag.go.id.
Selain salat Tarawih, tilawah juga dihimbau dilakukan di rumah masing-masing.
“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” lanjutnya.
Sementara itu kebiasan bukber (buka bersama) dengan kerabat, rekan kerja, hingga teman-teman yang biasa dilakukan juga dihimbau untuk tidak dilakukan.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti.
Tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujar Fachrul Razi.
Selain itu, buka puasa bersama yang dilakukan oleh institusi maupun tempat ibadah juga diminta untuk tidak digelar selama pandemi corona.
“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan."
Fachrul Razi lantas memberikan catatan apabila telah ada pernyataan Indonesia aman dari covid-19 surat edaran tersebut dapat diabaikan.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusatuntuk seluruh wilayah negeri,
atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Daerah Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan
• KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!