Kasus Ikan Asin
Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Tak Dampingi Galih Ginanjar di Sidang Putusan Kasus Ikan Asin
Barbie Kumalasari membeberkan alasan dirinya tak bisa menemani Galih Ginanjar di sidang putusan kasus ikan asin.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
Alhamdulillah hari ini Allah membuka semuanya," ujar Sonny.
Suami Fairuz tersebut menegaskan dengan putusan tersebut trio ikan asin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Dari putusan itu terbukti ada perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini mereka sangkal.
Perbuatan yang salah, perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.
Hasil sidang putusan menyatakan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.
Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

Sonny lantas bersyukur dengan hasil sidang tersebut.
"Alhamdulillah masha Allah hari ini Allah menunjukkan kuasanya, hakim memutuskan mereka bersalah."
Rasa syukur juga disampaikan Fairuz A Rafiq selaku pelapor dan korban.
"Alhamdulillah atas izin Allah, karena segala sesuatu tidak akan bisa bergerak tanpa izin Allah, mereka dinyatakan bersalah," kata Fairuz.
Fairuz A Rafiq lantas mengucapkan terima kasih pada kepolisian, kejaksaan dan orang-orang yang terus mendukungnya.
"Terima kasih pihak kepolisian, terima kasih pihak pengadilan, terima kasih kepada banyak orang yang mensupport saya selama ini.
Semoga kebaikan kalian semua dibalas oleh Allah SWT," kata Fairuz A Rafiq.
Dirinya berharap tidak ada lagi orang yang mengganggu kehidupan rumah tangganya.