Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Jadi Saksi, Ungkap Kronologi Sajad Ukra Hina Aparat Lewat Voice Note
Nikita Mirzani memenuhi panggilan jadi saksi atas kasus yang dilaporkan komunitas Sahabat Polisi pada Sajad Ukra.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani memenuhi panggilan jadi saksi atas kasus yang dilaporkan komunitas Sahabat Polisi pada Sajad Ukra.
Perseteruan Nikita Mirzani dan mantan suaminya, Sajad Ukra semakin panjang.
Sebelumnya Nikita membeberkan rekaman voice note Sajad Ukra yang mengatakan akan memenjarakannya meski dengan membayar aparat.
Tak terima dengan penghinaan tersebut, komunitas Sahabat Polisi melaporkan suami Medina Moesa tersebut ke polisi.
Kini Nikita Mirzani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi, Senin (13/04/2020).
Hal tersebut disampaikan Nikita Mirzani dikutip dari kanal YouTube Beepdo 'Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Laporan Sahabat Polisi kepada Sajad Ukra' Senin (13/04/2020).
• Membuat Nikita Mirzani Masih Tak Percaya, Glenn Fredly Sempat Kirim Chat Terakhir, Begini Isinya
• Jelang Ultah Arkana & Sumbang Sembako, Nikita Mirzani Beri Diskon 50% untuk Endorse di Instagram
"Dipanggil jadi saksi kasus Sajad Ukra yang ngatain polisi Indonesia.
'Negara loe korupsi, polisi bisa dibayar untuk masukin elo ke penjara'," ujarnya.
Tak hanya dirinya, sahabat Billy Syahputra tersebut mengatakan sang kakak juga menjadi saksi.
"Udah di BAP jadi saksi, ada abang Niki jadi saksi juga," lanjutnya.
Dirinya lantas menjelaskan kronologi sang mantan suami mengirimkan voice note yang berisikan penghinaan pada aparat Indonesia.
"Sajad ngirimnya ke Niki, waktu saat Niki di Polres Jakarta Selatan itu.
Yang heboh banget katanya dijemput-dijemput, diinepin dua hari.
Dia merasa bangga ternyata bisa masukin Niki ke penjara, padahal kan enggak di penjara.
Akhirnya dia bikin voice note dia kirim ke Niki, dia kirim ke kakak Niki, semualah satu keluarga itu," tuturnya.
• Rumahnya Didatangi Warga yang Minta Sumbangan, Nikita Mirzani Mencak-mencak Gak Ada Urusan!