PSBB Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Ojek online tidak boleh bawa penumpang.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).
Hal ini mengacu pada Pergub yang telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama dua pekan.
Pada isi peraturan tersebut, salah satu poin yang ramai diperbincangkan adalah mengenai pembatasan ojek berbasis aplikasi atau online (ojol).
Hal itu tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, bahwa ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Pasal itu menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
• UPDATE Virus Corona Nasional Jumat 10 April 2020: 3.293 Kasus, 1.706 Kasus di DKI Jakarta, Jabar 376
• POPULER Ada Pasien Virus Corona Tanpa Gejala, Ini 5 Fakta Terkait Carrier Termasuk Cara Mengenalinya

Sebelumnya, Anies juga telah menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Namun, Anies mengatakan bahwa hal tersebut akan bertentangan dengan Permenkes tersebut.

Merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?
Sebelumnya, PSBB telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.
Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?
Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan;
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.
Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.
Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:
- Pertahanan dan keamanan;
- Ketertiban umum;
- Kebutuhan pangan;
- Bahan bakar minyak dan gas;
- Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
- Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.
Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.
Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Moda Transportasi

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:
a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Semua kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dibatasi kecuali untuk:
- Menegakkan kedaulatan negara;
- Mempertahankan keutuhan wilayah;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan;
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kendati demikian semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunanorang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (TribunStyle/Gigih Panggayuh)
• 4 Makanan Unik Berbentuk Virus Corona Hasil Kreasi selama Pandemi, dari Cokelat hingga Bakso Aci
• PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Ini Panduan ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank, Belanja Sembako, Lengkap!