Breaking News:

PSBB Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Ojek online tidak boleh bawa penumpang.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Instagram/gojekindonesia
Ojek online 

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?

Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.

Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.

Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Ilustrasi bekerja dari rumah.
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash)

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:

  • Pertahanan dan keamanan;
  • Ketertiban umum;
  • Kebutuhan pangan;
  • Bahan bakar minyak dan gas;
  • Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
  • Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita PSBB di Jakarta Hari IniPSBBJakartaAnies Baswedanojek online
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved