Virus Corona
DKI Jakarta Menjadi Provinsi Pertama yang Terapkan PSBB, Kegiatan & Sarana Apa Saja yang Dibatasi?
DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa Itu PSBB? Apa saja yang dibatasi?
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai Jumat (10/4/2020).
Hal itu menyusul setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov Jakarta terkait PSBB.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional.
PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Kemudian diturunkan secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
• DILARANG Keluyuran karena Takut Bawa Pulang Corona? Ini 4 Cara Steril Covid-19 Sehabis Bepergian
• 6 Cara Membuat Masker Kain Sendiri Tanpa Dijahit, Trik Mudah & Efektif Cegah Penularan Corona

Apa Itu PSBB?
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Hal itu diberlakukan sedemikian rupa untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?
Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan;
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.
Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.
Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:
- Pertahanan dan keamanan;
- Ketertiban umum;
- Kebutuhan pangan;
- Bahan bakar minyak dan gas;
- Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
- Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.
Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.
Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Moda Transportasi

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:
a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Semua kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dibatasi kecuali untuk:
- Menegakkan kedaulatan negara;
- Mempertahankan keutuhan wilayah;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan;
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kendati demikian semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunanorang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (TribunStyle/Gigih Panggayuh)
• KABAR BAIK - Meski Belum Ada Vaksin & Obat, Persentase Kesembuhan Virus Corona Lebih Dari Separuh
• Mengira Hari Kematiannya Tiba, Pasien Corona Sebut Nafas Seperti Dicabut & Takut Amalnya Tak Cukup