Virus Corona
6 Pembatasan yang Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam PSBB Untuk Mencegah Penularan Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19.
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah penularannya, seperti dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2020.
PSBB ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

• Jokowi Berikan Alternatif Pengganti Libur Nasional Lebaran 2020 agar Warga Tetap Bisa Mudik
• Selain Memutus Rantai Covid-19, Ini Tujuan Lain Jokowi Hapus Ujian Nasional, Baik Untuk Pendidikan
Jika masih terjadi peyebaran di masyarakat, maka dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Cakupan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga dijelaskan cakupan pelaksanaan PSBB.
Cakupan pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut ini
- Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantikannya dengan proses belajar mengajar di rumah.
Hal ini tentunya dilakukan dengan media yang paling efektif untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar.
Peliburan sekolah ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan, kecuali lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas kerja.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu untuk kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Selain itu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
- Pembatasan kegiatan keagamaan
