Saddil Ramdani Kembali Tersandung Kasus Hukum, Hajar Pria Muda hingga Robek di Bagian Kepala
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan kepada pria muda di Kendari pada (28/3/2020).
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan kepada pria muda di Kendari pada (28/3/2020).
Sebelumnya diketahui Saddil Ramdani merupakan pemain andalan timnas senior Indonesia di kompetisi bergengsi beberapa tahun belakangan.
Namun, pemain yang juga membela Bhayangkara FC ini sering kali tersandung kasus hukum yang melibatkan dirinya.
Di waktu lampau Saddil Ramdani pernah terlibat kasus kekerasan terhadap teman wanitanya saat dirinya masih membela Persela Lamongan.
Kini Saddil Ramdani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Bahkan kini dirinya sudah berstatus tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria muda berusia 25 tahun.

• Dituduh Aniaya Mantan Pacar, Begini Klarifikasi Lengkap Sekaligus Permintaan Maaf Saddil Ramdani
Saddil Ramdani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Kendari atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Irwan (25 tahun) pada Sabtu (28/3/2020).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.
Di mana laporan tersebut menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya Saddil.
Melihat hal itu ketua umum PSSI Mochamad Iriawan atau biasa disapa Iwan Bule buka suara.
Seperti dikutip dari Kompas.com (5/4/2020) Iwan Bule mengatakan bahwa kasus yang menimpa Saddil Ramdani harus dijadikan pelajaran bagi pemain sepakbola profenional lainnya.
"Seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” ucap Iwan Bule, seperti dilansir dari laman PSSI.
Namun meskipun dijadikan tersangka oleh Polres Kendari, tak membuat Saddil Ramdani ditahan.
Saddil Ramdani hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Hal tersebut dikarenakan pihak yang berwenang melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Kasus Saddil Ramdani saat Perkuat Persela Lamongan
Pada 2018 Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, berikut kronologinya.
Keinginan Persela Lamongan untuk memainkan Saddil Ramdani saat menjamu Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Lamongan, Jumat (2/11/2018) malam, batal terlaksana.
Pasalnya, Saddil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang gadis yang disebut sebagai mantan pacarnya.
Saddil diduga telah menganiaya ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Insiden itu terjadi di mess Persela di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 28, Lamongan, pada Rabu (31/10/2018) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, Saddil baru kembali ke Persela seusai memperkuat timnas U-19 Indonesia di ajang Piala Asia U-19.
ASR datang ke mess Persela sekitar pukul 18.30 WIB dan sengaja hendak menemui Saddil.
Dia ingin meminta ponselnya yang dibawa Saddil.
Saat itulah, sempat terjadi adu mulut antara mereka.
Saddil yang terbawa emosi lantas mencakar wajah ASR.
“Indikasinya masalah percintaan anak muda dan perebutan ponsel dan terjadi penganiayaan, pencakaran di wajah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Tidak terima dengan perlakuan Saddil, ASR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi saat itu juga.
Polisi pun langsung memproses laporan korban yang diteruskan dengan mencari bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Salah satu saksinya adalah pemain Persela Lamongan, Muhammad Guntur Triaji, yang dianggap mengetahui kejadian
Saddil kemudian dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Ia akhirnya datang memenuhi panggilan polisi di Polres Lamongan pada Kamis (1/11/2018) malam.
BACA JUGA :
• 4 Fakta Saddil Ramdani Tersangka Kasus Penganiayaan, Ancaman Hukuman hingga Nasib di Bhayangkara FC
• Dituduh Aniaya Mantan Pacar, Begini Klarifikasi Lengkap Sekaligus Permintaan Maaf Saddil Ramdani