Jokowi Berikan Alternatif Pengganti Libur Nasional Lebaran 2020 agar Warga Tetap Bisa Mudik
Pandemi virus corona membuat banyak khawatir tentang hari libur nasional mudik lebaran, Jokowi akan beri alternatif pengganti libur agar bisa mudik
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
"Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar sekali," lanjut dia.
Ia juga mengatakan, sebagaimana anjuran agama Islam, saat melakukan suatu hal yang diyakini dapat menyebabkan bahaya bagi dirinya atau orang lain adalah dilarang.
Bahkan cenderung diharamkan.
"Sesuatu yang wajib menurut agama dan diwajibkan oleh pemerintah itu menjadi kuat," kata dia.
Terlebih, saat ini pemerintah juga sudah meminta masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman sehingga warga negara wajib tidak melakukannya. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)

Organda Dukung Wacana Larangan Mudik Lebaran 2020
Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung wacana kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020 sebagai langkah antisipatif penyebaran virus corona ke berbagai daerah.
Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan pengusaha angkutan darat tidak masalah merugi andai pemerintah melarang mudik Lebaran 2020
Sebab, dalam kondisi pandemi virus corona, pelaku usaha dari berbagai sektor juga mengalami hal serupa.
"Jika bicara rugi, hal itu tentu dirasakan oleh hampir semua pelaku usaha dan seluruh karyawannya termasuk anggota Organda," katanya kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Meski begitu, Adrianto berharap pemerintah mau mengeluarkan berbagai bentuk insentif untuk meminimalisir kerugian yang dialami.
Dengan berkurangnya jadwal operasi angkutan kendaraan umum, Adrianto meminta pemerintah untuk memberikan sumbangan berupa bantuan langsung tunai kepada mitra pengemudi, supir, hingga kenek yang pendapatannya terdampak akibat virus corona.
Organda juga meminta kepada pemerintah untuk segera mengimplementasikan aturan mengenai relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Terakhir, untuk meringankan pengeluaran perusahaan, Organda meminta pemerintah untuk memasukan usaha jenis angkutan darat ke dalam daftar jenis usaha yang menerima berbagai jenis insentif fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.
"Sehingga cashflow anggota organda dapat berkurang tekanannya," kata dia.