Breaking News:

Virus Corona

Muncul Kategori Pasien Baru Terkait Kasus Covid-19, Ada OTG, Simak Bedanya dengan ODP dan PDP

Kementerian Kesehatan memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan munculnya istilah OTG (Orang Tanpa gejala).

Tayang:
Kompas.com
Pengertian OTG (Orang Tanpa Gejala). 

TRIBUNSTYLE.COM - Pandemi virus corona memang telah menyebar lebih dari 200 negara di dunia.

Terkait hal ini, muncul banyak istilah yang ditemui seputar virus penyebab COVID-19 ini.

Beberapa istilah yang sering didengar masyarakat di Indonesia seperti ODP dan PDP.

Namun baru-baru ini, Kementerian Kesehatan memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada 27 Maret 2020.

Ini menjadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis.

Imbas Wabah Corona, Raisa Tunda Konser Tunggal di GBK: Dalam Keadaan Ini Semua Kena Dampaknya

Kuburan Korban Corona Ludes, Wanita Ini Menangis Terpaksa Tinggal Serumah dengan Mayat Suaminya

Ilustrasi tes Covid-19
Ilustrasi tes Covid-19 (Freepik)

Ada berbagai perubahan pedoman, termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu hal yang baru ialah bertambahnya kategori terkait Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG), di samping orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Apa itu OTG?

Dalam dokumen itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.

"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.

Siapa saja yang potensial berstatus OTG? Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.

Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan orang positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Apa bedanya dengan kategori ODP?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Covid-19OTGvirus coronaODPPDP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved