Breaking News:

Roro Fitria Ungkap Keinginan Setelah Bebas dari Penjara: Kunjungi Makam Ibunda dan Menikah

Kini dinyatakan bebas bersyarat, Roro Fitria ungkap keinginannya, kunjungi makam ibunda tercinta dan menikah.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/4/2020). 

Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020).

Roro Fitria terjerat kasus narkoba.
Roro Fitria terjerat kasus narkoba. (kolase Tribunstyle dari Tribunnews Herudin dan Bayu Indra Permana)

 Roro Fitria Dikabarkan Bebas, Kisahnya Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu

 2 Tahun Dipenjara, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Hari Ini, Terungkap Nasib Pilunya Saat Berada di Bui

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya.

Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema dikutip dari Kompas.com.

Roro dinilai telah memenuhi syarat untuk ikut bebas bersyarat dengan 3000 narapidana lainnya.

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).

Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 3000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.

Selama bebas bersyarat, Roro diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib melalui sambunga video call.

"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permasyarakatan)," kata Ema.

 Tangis Roro Fitria Pecah Saat Cerita Sakit Hidup di Penjara, Sahabat Robby Purba Bangkit Lakukan Ini

Selain itu dirinya juga dilaran ke luar rumah.

Bakal ada pihak petugas yang mengawasi para narapidana yang bebas bersyarat.

"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas."

Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Roro FitriaYogyakartaCovid-19harapan Roro Fitria usai bebas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved