Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER Deretan Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Sikap Keluarga Hingga Terancam Kebiri

Selain hukuman penjara, Syekh Puji bisa mendapat hukuman berupa tindakan kebiri atas perbuatannya ini.

net
Syekh Puji dan Istrinya Lutfiana Ulfa 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar kontroversial kembali datang dari Syekh Puji.

Tokoh agama yang berasal dari Semarang itu seolah mengulang cerita yang pernah terjadi beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Pujiono Cahyo Widianto diketahui sempat menjadi sorotan karena menikahi anak di bawah umur pada 2008.

Saat itu, ia menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.

Kali ini, Syech puji menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D.

Berikut ini deretan fakta Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun selengkapnya. 

Syekh Puji dan Arist Merdeka Sirait
Syekh Puji dan Arist Merdeka Sirait (TribunStyle.com/kolase)

 Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Ketua Komnas Anak: Harus Ditangani dengan Cara Luar Biasa

1. Terjadi pada 2016 lalu

Kabar Syech Puji menikahi anak berusia 7 tahun dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Bocah tersebut diketahui merupakan santri di pondok pesantren Syekh Puji.

Kabar tersebut baru belakangan ini muncul ke publik setelah ada pelaporan kepada pihak kepolisian.

2. Dilaporkan oleh keluarga

Syekh Puji kemudian dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga Syekh Puji sendiri.

Keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," ungkap Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

3. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya tersebut, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain hukuman penjara, Syekh Puji bisa mendapat hukuman berupa tindakan kebiri.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist.

 Syekh Puji Kembali Nikahi Anak di Bawah Umur Berusia 7 Tahun, Nafa Urbach: Mohon Selidiki LSM Lembaga Anak Indonesia

 Harta Syekh Puji Tercatat Rp 70,6 Miliar, Ini Profesinya & Kabar Gadis 12 Tahun yang Dulu Ia Nikahi

4. Bukan kali pertama

Perbuatan menikahi anak di bawah umur ini bukanlah yang pertama bagi Syekh Puji.

Sebelumya, ia telah menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun pada 2008 silam.

Hal tersebut membuatnya mendapat banyak kecaman hingga dipolisikan.

Ia kemudian dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada Syekh Puji karena terbukti bersalah dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Syekh Puji mengawini Ulfa yang saat itu masih kelas 8 SMP dari Kecamatan Klepu, Kabupaten Semarang, sebagai istri kedua dengan alasan dijadikan direktur di perusahaannya. 

Syekh Puji juga menjanjikan istrinya itu akan menjadi direktur termuda di Indonesia.

Kabar terbaru Lutfiyana Ulfa istri Syekh Puji
Kabar terbaru Lutfiyana Ulfa istri Syekh Puji (instagram/@rani_pujiastri)

Pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.

Rumah tangga mereka diketahui masih bertahan hingga kini dan dikaruniai tiga anak.

(Tribunstyle.com / Amir) 

Rumah tangga Syekh Puji dan Ulfa saat ini dibanding kontroversi pernikahan mereka 11 tahun lalu.
Syekh Puji dan istri pertama (Kolase suryamalang.com)

Selain hukuman penjara, Syekh Puji bisa mendapat hukuman berupa tindakan kebiri atas perbuatannya ini.

Heboh Syekh Puji menikahi anak berinisial D yang berumur 7 tahun. Pihak keluarga menentang dan lapor polisi. Ketua  LSM Lembaga Anak Indonesia sebut tangani dengan cara luar biasa.

Syekh Puji atau Purnomo Cahyo Widianto baru-baru ini membuat geger media massa.

Sebelumnya Syekh Puji pernah membuat jagad maya geleng-geleng kepala dengan aksinya menikahi seorang anak dibawah umur.

Sepuluh tahun yang lalu Syekh Puji menikahi Luthfiana Ulfa yang sedang berusia 12 tahun.

Kali ini, pria berusia 54 tahun ini kembali membuat masyarakat tak habis pikir.

Dirinya kembali menikahi anak berusia 7 tahun.

 Syekh Puji Kembali Nikahi Anak di Bawah Umur Berusia 7 Tahun, Nafa Urbach: Mohon Selidiki LSM Lembaga Anak Indonesia

 POPULER Harta Rp 70,6 M, Ini Profesi Sebenarnya Syekh Puji, Kabar Istri yang Dinikahi Usia 12 Tahun

Syekh Puji dan Istrinya Lutfiana Ulfa
Syekh Puji dan istrinya, Lutfiana Ulfa yang menikah pada 2008 lalu (net)

Nafa Urbach sempat bereaksi akan hal itu, dirinya mengunggah foto dengan menandai LSM Lembaga Anak Indonesia untuk mencari kebenaran.

Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Ketua Komnas Anak membenarkan kabar tersebut pada Rabu, (1/4/2020).

Arist Merdeka Sirait mengatakan pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun itu sudah berlangsung pada tahun 2016 lalu.

Namun kejadian pernikahan di bawah umur tersebut baru saja dilaporkan oleh keluarga ke Polda Jawa Tengah.

Ketua Komnas Anak itu menerangkan jika pihak keluarga besar dari Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto dan Joko Lelono menyayangkan hal tersebut.

Pihak keluarga merasa tidak menyetujui apa yang dilakukan Syekh Puji.

Terlebih sebelumnya pria berusia 54 tahun ini sempat membuat ramai publik karena menikahi Ulfa pada 2008 lalu.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Anak
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Anak (instagram Komnas Anak)

Menurut Arist, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana dari sepertiga ketentuan pidana pokoknya dahulu.

Mengingat ia pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dari perkara yang sama.

Ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dari perbuatannya tersebut, Syekh Puji dapat terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Arist menambahkan jika hukuman yang dapat diterima pria berjenggot itu akan lebih kejam dengan penjara seumur hidup atau bahkan kebiri menggunakan suntik kimia.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Syekh Puji dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak karena telah melakukan tindak tersebut selama dua kali.

Menurut Arist, saat ini Polda Jawa Tengah akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan oleh keluarga dari Syekh Puji ini.

Arist menambahkan Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah akan mendampingi pelaporan dari keluarga Syekh Puji di Polda Jateng, Semarang.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Heru Budhi Sutrisno, S.H., M. H sebagai pendamping hukum dan Tim Advokasi dari Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang telah mengawal kasus ini.

Arist juga menyampaikan jika pihak Komnas Perlindungan Anak telah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk dibawa kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.

Bagi Arist, LSM Lembaga Anak Indonesia tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.

Namun hingga saat ini, Syekh Puji belum memberikan keterangan apapun.

(TribunStyle.com/TsaniaF) / (Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

 Kilas Balik Kontroversi Syekh Puji Nikahi Ulfa di Usia 12, Lihatlah Sekarang Dibanding 11 Tahun Lalu

 Ingat Lutfiyana Ulfa Gadis 12 Tahun yang Dipoligami Syekh Puji? Kabarnya Kini Sudah Jadi Ibu 2 Anak

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Syekh PujiPujiono Cahyo WidiantoLutfiana Ulfa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved