Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Arist Merdeka: Harus Ditangani dengan Cara Luar Biasa
Syekh Puji menikahi anak berinisial D yang berumur 7 tahun. Piha keluarga menentang dan lapor polisi. Ketua KPAI sebut tangani dengan cara luar biasa.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Heboh Syekh Puji menikahi anak berinisial D yang berumur 7 tahun. Pihak keluarga menentang dan lapor polisi. Arist Merdeka sebut tangani dengan cara luar biasa.
Syekh Puji atau Purnomo Cahyo Widianto baru-baru ini membuat geger media massa.
Sebelumnya Syekh Puji pernah membuat jagad maya geleng-geleng kepala dengan aksinya menikahi seorang anak dibawah umur.
Sepuluh tahun yang lalu Syekh Puji menikahi Luthfiana Ulfa yang sedang berusia 12 tahun.
Kali ini, pria berusia 54 tahun ini kembali membuat masyarakat tak habis pikir.
Dirinya kembali menikahi anak berusia 7 tahun.
• Syekh Puji Kembali Nikahi Anak di Bawah Umur Berusia 7 Tahun, Nafa Urbach: Mohon Selidiki KPAI
• POPULER Harta Rp 70,6 M, Ini Profesi Sebenarnya Syekh Puji, Kabar Istri yang Dinikahi Usia 12 Tahun

Nafa Urbach sempat bereaksi akan hal itu, dirinya mengunggah foto dengan menandai KPAI untuk mencari kebenaran.
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia, membenarkan kabar tersebut pada Rabu, (1/4/2020).
Arist Merdeka Sirait mengatakan pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun itu sudah berlangsung pada tahun 2016 lalu.
Namun kejadian pernikahan di bawah umur tersebut baru saja dilaporkan oleh keluarga ke Polda Jawa Tengah.
Ketua Komnas Anak itu menerangkan jika pihak keluarga besar dari Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto dan Joko Lelono menyayangkan hal tersebut.
Pihak keluarga merasa tidak menyetujui apa yang dilakukan Syekh Puji.
Terlebih sebelumnya pria berusia 54 tahun ini sempat membuat ramai publik karena menikahi Ulfa pada 2008 lalu.

Menurut Arist, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana dari sepertiga ketentuan pidana pokoknya dahulu.
Mengingat ia pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dari perkara yang sama.