Breaking News:

Ingin Menikah Setelah Bebas dari Penjara, Roro Fitria Akui Siap Jalani Taaruf, Beberkan Kriteria

Dinyatakan bebas bersyarat setelah 2 tahun mendekam di bui, Roro Fitria ungkap keinginan menikah dan jalani taaruf.

TribunStyle.com/ Tribunnews Herudin dan YouTube Beepdo
Roro Fitria bebas dari penjara. 

Ternyata hal itu adalah salah satu permintaan mendiang ibunya.

"Saya ingin menikah dan punya momongan. Hal itulah yang selalu diinginkan oleh almarhumah mamah, adalah ingin melihat cucu dari saya," ucapnya.

Meskipun demikian, Roro Fitria mengaku belum memiliki tambatan hati untuk saat ini.

Ia pun tak menutup kemungkinan untuk melakukan taaruf.

"Saya berusaha untuk taaruf mencari yang terbaik," tegasnya.

Roro Fitria Ungkap Keinginan Setelah Bebas dari Penjara: Kunjungi Makam Ibunda dan Menikah

2 Tahun Dipenjara, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Hari Ini, Terungkap Nasib Pilunya Saat Berada di Bui

Roro Fitria mengungkapkan keinginannya mendapat jodoh yang dapat membimbingnya dengan baik.

"Saya mencari seorang imam yang bisa membimbing saya di dunia dan akhirat.

Yang bisa mendampingi saya di padang mashar bisa menggandeng saya ketika menyebrangi sidrotul mustakim dan bisa mempertemukan mama saya dan papa saya," jelasnya.

Ia bahkan tak terlalu memikirkan profesi pasangannya kelak.

Dirinya hanya berharap segera mendapatkan jodoh yang baik untuknya.

"Jadi apapun profesinya jika Allah memberikan ke saya, maka saya akan sangat bersyukur dan saya sangat ingin menikah dan punya keturunan," pungkasnya.

(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Bebas Bersyarat Saat Darurat Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call dan Dilarang Keluar Rumah

 Waspadai Penyebaran Corona, Saipul Jamil Tak Bebas Bersyarat Seperti Roro Fitria, Ini Alasannya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

 Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Andika MaesaKangen BandTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved