Breaking News:

Bebas Bersyarat Saat Darurat Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call & Dilarang Keluar Rumah

Roro Fitria akan menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona. Ini deretan aturan yang harus dipenuhi saat di rumah.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNSTYLE.COM - Roro Fitria akan menjalani bebas bersyarat karena kondisi darurat corona. Ini deretan aturan yang harus dipenuhi saat di rumah.

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia per Kamis (02/03/2020) terdapat 1.677 kasus positif corona dengan pasien meninggal 157 dan sembuh 103 orang.

Hingga kini pemerintah berupaya untuk memutus rantai penyebaran corona.

Setelah menghimbau social distancing, melarang kerumunan, dan seruan untuk di rumah, kini pemerintah melakukan pembebasan bersyarat untuk para narapidana.

Waspadai Penyebaran Corona, Saipul Jamil Tak Bebas Bersyarat Seperti Roro Fitria, Ini Alasannya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Salah satu napi yang ikut bebas bersyarat yakni artis Roro Fitria.

Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020).

Roro Fitria terjerat kasus narkoba.
Roro Fitria terjerat kasus narkoba. (kolase Tribunstyle dari Tribunnews Herudin dan Bayu Indra Permana)

Roro Fitria Dikabarkan Bebas, Kisahnya Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu

2 Tahun Dipenjara, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Hari Ini, Terungkap Nasib Pilunya Saat Berada di Bui

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya.

Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema dikutip dari Kompas.com.

Roro dinilai telah memenuhi syarat untuk ikut bebas bersyarat dengan 3000 narapidana lainnya.

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).

Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 3000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.

Selama bebas bersyarat, Roro diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib melalui sambunga video call.

"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permasyarakatan)," kata Ema.

Tangis Roro Fitria Pecah Saat Cerita Sakit Hidup di Penjara, Sahabat Robby Purba Bangkit Lakukan Ini

Selain itu dirinya juga dilaran ke luar rumah.

Bakal ada pihak petugas yang mengawasi para narapidana yang bebas bersyarat.

"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas."

Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Ibunda Roro Fitria meninggal dunia.
Ibunda Roro Fitria meninggal dunia. (TribunStyle/kompas.com-IRA GITA/Menda Clara/Grid.ID)

Kisah Roro Fitria Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu

Berikut deretan kisah Roro Fitria ketika mendekam di penjara.

Tangis Pilu Kisahkan Hidup Perih di Penjara

Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara.

Ia yang terlihat biasa hidup mewah pun harus  hidup serba terbatas di dalam bui.

Air mata Roro Fitria menggenang di ujung kelopak matanya kala ia mengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.

Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya.

"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roeo Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.  Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Yakin Dirinya Bukan Pengedar, Roro Fitria Memohon PK Pada Hakim

Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya.

Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara.

Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019).
Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

September 2019 Dapat Remisi

Roro Fitria mengaku mendapat potongan masa tahanan atau remisi saat memasuki tahun kedua masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.

Remisi selama tiga bulan tersebut Roro Fitria dapatkan tepat di hari kemerdekaan Indonesia.

"Ya Alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini karena ini tahun kedua saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jadi Instruktur Senam di Penjara

Selain itu, Roro Fitria juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan dirinya aktif menjalani kegiatan olahraga dan menjadi instruktur tari.

"Ya senam, aerobic, yoga," ucap Roro.

"Untuk nari iya (jadi instruktur)," ungkapnya.

Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepadanya terkait kasus narkoba.

Hari ini sidang perdana PK yang ia ajukan digelar. Namun ditunda pekan depan karena jaksa penuntut umum belum siap. (Arie Puji Waluyo/Wartakota/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Roro Fitria Dikabarkan Bebas dari Penjara Bersama 3000 Napi Narkotika di Indonesia

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Roro Fitriavirus coronaCovid-19social distancing
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved