Virus Corona
Sekeluarga Demam Setelah Langgar Larangan Mandikan Jenazah Korban Covid-19, Nafa Urbach: Itu Ngeyel!
Nafa Urbach tuliskan kejengkelannya saat tahu ada keluarga di Makassar nekat mandikan jenazah Covid-19,kabarnya keluarga kini mulai alami demam.
Editor: Monalisa
"Tenaga medis mati-matian menekan jumlah korban, mereka dengan egoisnya menambah lagi menulari orang. Ya Allah," tulis Titi Kamal ikutan geram dengan menuliskan komentarnya pakai huruf capslock.
"emoji sedih," tulis Robby Purba.
"Gak pake masker pula ini, gimana ya kok gini," tulis Ina Thomas, istri Jeremy Thomas.

"Kacau ya kak," tulis Jenny Cortez.
"Ini di luar aja masih pada nongkrong. +62 itu tidak bisa dikasi namanya himbauan. Larangan nggak boleh puter balik aja motor tetep puter balik kalau ada celah. Yang paling bener ya harus lockdown," tulis Abdul and the Coffee Theoory
Fatwa MUI soal pengurusan jenazah Covid-19, mulai dari memandikan, mensholatkan hingga menguburkan
Dilansir dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ketentuan mengurus jenazah korban wabah virus corona atau Covid-19.
Fatwa ini menjelaskan pedoman dari mulai memandikan, mengafankan, hingga menguburkan jenazah sesuai syariat Islam.
Pedoman tersebut tertuang dalam enam poin Fatwa MUI bernomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, Jumat (27/3/2020).
“Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama dan tetap menjaga keamanan dari penularan wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Ni'am Sholeh, seperti dikutip Kompas pada Sabtu (28/3/2020).
Asrorun membeberkan, untuk memandikan jenazah petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang akan dimandikan dan dikafani. Jika tidak ada, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dibiarkan tetap berpakaian.
• UPDATE Corona Dunia - 660.000 Terinfeksi, 140.000 Sembuh, Amerika Terbanyak, Italia 10.000 Tewas
“Jika jenazah tidak memungkinkan terkena air, maka dapat ditayamumkan,” ujarnya.
Adapun cara memandikannya dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah. Selama proses pemandian, jenazah dibiarkan tetap berpakaian.
Apabila ahli medis memutuskan jenazah tidak mungkin terkena air, sebagai gantinya bisa menggunakan cara tayamum.
Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah—minimal sampai pergelangan—dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).