Breaking News:

Virus Corona

Sholat Jumat Diganti Duhur di Rumah karena Corona, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sholat Jumat Diganti Duhur di Rumah karena Corona, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Saling Sapa TV
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNSTYLE.COM -  Sholat Jumat hari ini 27 Maret 2020 di Jakarta dan kota-kota lain masih difatwakan oleh MUI agar diganti sholat duhur di rumah, demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19

Bagaimana hukumnya sholat Jumat diganti sholat duhur di rumah karena situasi wabah corona seperti sekarang? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad atau UAS menjawab pertanyaan tersebut secara digital melalui video di Instagram (IG).

Selain hukum sholat Jumat saat virus corona, UAS juga menjawab hukum sholat berjamaah di masjid saat virus corona.

 

Lalu, bagaimana hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat wabah virus corona?

Tampak dalam video, UAS menjawab pertanyaan jemaag soal hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat terjadi wabah virus corona.

Bela Fatwa MUI, Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Sholat Jumat Diganti Sholat di Rumah karena Corona

Najwa Shihab Bertanya: Benarkah Virus Corona Tentara Allah dengan Tugas Khusus? Ini Jawaban Quraish

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (Saling Sapa TV)

"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak salat berjamaah," ujar Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.

Dilansir Warta Kota, UAS langsung menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melaksanakan salat berjamaah atau salat Jumat.

"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang salat Jumat dan salat fardhu," katanya.

Menurut UAS, imbauan tersebut bukan berasal dari pemerintah.

"Mufti (ulama yang berwenang memberikan fatwa di Malaysia) mengeluarkan fatwa. Mufti wilayah persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak, Komisi Fatwa Majelis Ulama indonesia, Mufti Al Azhar," ujar UAS.

Menurut Ustaz Abdul Somad, para ulama atau mufti berani mengeluarkan fatwa atau larangan salat Jumat atau salat berjamaah di masjid bukan tanpa dasar.

Mereka mengeluarkan fatwa itu justru karena mengikuti ajaran Islam.

"Kenapa mufti berani. Dari Alquran dan sunnah Rasullullah SAW. Jadi mereka ambil dari sunah Rasulullah SAW," ujar UAS.

Menurut UAS, meninggalkan salat berjamaah dan salat Jumat pada masa wabah penyakit adalah sunah Rasulullah SAW.

"Saya ulang sekali lagi. Meninggalkan salat berjamaah dan salat Jumat pada masa tersebarnya wabah penyakit adalah sunah Rasulullah SAW," ujar Ustaz Abdul Somad secara tegas.

Wabah virus corona saat ini terjadi di Indonesia.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi karena menyerang semua negara di dunia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa MUI terkait hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah di masjid. 

Hukum salat bagi dokter dan perawat rawat pasien corona

Dalam video lain, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan mengenai dokter dan perawat yang merawat pasien terinfeksi virus corona.

Hal itu karena mereka bekerja terus menerus.

"Saya baru saja dapat kiriman foto seorang perawat tertutup semua dari ujung rambut sampai ujung kaki."

"Dan, dia masuk kerja dari jam dua siang sampai jam delapan malam," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Bagaimana salat Zuhur dan salat Ashar-nya?"

":Bagaimana salat Magrib dan salat Isya-nya?," tambahnya.

Dilansir Warta Kota, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram (IG) @ustadzabdulsomad_official pada Senin (23/3/2020).

UAS menjelaskan bahwa ada dispensasi bagi dokter dan perawat.

Menurut UAS, terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat, yang kini tengah berjuang mengobati pasien virus corona di rumah sakit.

Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.

"Ini perjuangan jihad saudara-saudara kita yang sedang berada di rumah sakit."

":Ada fatwa dari Dar Al Ifta Rumah Fatwa Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Mengobati pasien termasuk penyebab boleh bagi dokter atau yang terkait dengannya menjamak, menggabungkan dua salat, kalau memang diperlukan. Apalagi kalau dia khawatir ada mudaharat terhadap kehidupan si pasien," tambahnya.

Ustaz Abdul Somad menuturkan, Allah SWT menurunkan syariat agama untuk menjadikan manusia menjaga lima bagian yang utama.

Hal tersebut meliputi menjaga nyawa, harta, akal, kehormatan, dan menjaga agama.

Oleh sebab itu, seorang dokter atau yang terkait dengannya mesti berada di ruang operasi atau di ruang rumah sakit, dan keberadaannya menghabiskan waktu salat atau seluruh waktu salat, dia boleh menggabungkan antara salat Zuhur dengan salat Ashar.

"Boleh salat Zuhurnya ditarik ke Ashar (Jamak Akhir), atau salat Asharnya ditarik ke Zuhur (Jamak Taqdim)," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Demikian juga antara salat Magrib dengan salat Isya. Tapi nggak boleh qasar, Zuhur dengan Ashar tetap empat-empat (rakaat), Magrib dengan Isya tetap tiga-empat (rakaat)," jelasnya.

Merujuk pada fatwa ulama-ulama Al Azhar Mesir tersebut, UAS mengingatkan kepada dokter dan perawat yang kini tengah berjuang melawan virus corona, dibolehkan menjamak salat.

Hanya saja, niat salat jamak harus diucapkan pada salat yang pertama.

"Boleh, jangan takut-jangan khawatir. Tapi ketika dia mau salat Zuhur dengan Ashar itu pada waktu salat Zuhurnya dia mesti niat jamak taqdim dengan Ashar, jadi salat yang pertama itu dia berniat jamak. Jangan tiba-tiba disalat Asharnya dia baru menjamak, tidak bisa," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Ketika dia mau menarik Isya ke Magrib atau menarik Ashar ke Zuhur, maka di salat yang pertama itu itu dia sudah ada niat. Jangan waktu salat Zuhur, 'ah jamak aja lah', ndak bisa gitu, dari awal itu sudah ada niat," tambahnya.

Selain itu, Ustaz Abdul Somad mengingatkan agar salat jamak yang dilakukan oleh doketr dan perawat harus dilakukan sekaligus.

UAS menegaskan, tidak boleh ada pemisah di antara kedua salat tersebut.

"Antara dua salat itu, habis salat Zuhur, begitu sala langsung (salat) Ashar, salat Magrib langsung Isya," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Jangan ada pemisah yang ada waktu panjang antara dua waktu salat tersebut," tegasnya.

Menutup tausiahnya, Ustaz Abdul Somad menyampaikan pesan mendalam tentang pengorbanan dokter dan perawat yang menurutnya bagian dalam berjihad.

Mereka sebagai ujung tombak dalam perang melawan virus corona didoakannya mendapat pahala dan balasan kebaikan dari Allah SWT.

"Jihadlah saudara-saudaraku yang bekerja di rumah sakit, tetap jaga (semangat), antum, saudara-saudaraku sebagai ujung tombak," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Mudah-mudahan Allah menilai pahalanya diberikan balasan kebaikan," tutup Ustaz Abdul Somad.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Sholat Jumat Saat Virus Corona, Bukan Pemerintah yang Larang, https://lampung.tribunnews.com/2020/03/26/ustaz-abdul-somad-jelaskan-hukum-sholat-jumat-saat-virus-corona-bukan-pemerintah-yang-larang?page=all.


Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Abdul Somadhukum sholat Jumat corona covid abdul somadvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved