Berita Terpopuler
POPULER - Kisah Tukang Gali Kubur Makam Ibunda Jokowi, 7 Tahun Mengabdi, Tolak Terima Upah
Kisah Suripto, penggali kubur yang sudah tujuh tahun terakhir melayani pemakaman keluarga besar Presiden Joko Widodo.Ternyata tak pernah minta upah.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah kisah Suripto, penggali kubur yang sudah tujuh tahun terakhir melayani pemakaman keluarga besar Presiden Joko Widodo.
Menjadi penggali kubur anggota keluarga Presiden Joko Widodo bagi Suripto adalah sebuah amanah.
Sudah tujuh tahun lamanya Suripto setia melayani prosesi pemakaman anggota keluarga Jokowi.
Pria paruh baya tersebut mengaku sudah menjalani profesi sebagai penggali kubur sejak tahun 2013.
"Saya sudah melakoni profesi itu selama tujuh tahun," ujar Suripto kepada TribunSolo.com, Kamis (26/3/2020).
"Untuk proses penggalian pusara keluarga Pak Jokowi yang tanggung jawab menggali dari awal itu saya," imbuhnya membeberkan.
• Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Ibunda Presiden Jokowi Tak Pernah Tunjukkan Sakit & Tiap Malam Doakan Anak
• Sebelum Wafat Rabu Sore, Ibu Presiden Jokowi Sempat Tak Sabar Lakukan Hal Ini Setelah Salat Dzuhur

Ia bercerita sudah menggali makam untuk keluarga sang Presiden sejak nenek Jokowi tiada.
"Mulai dari nenek, bapak, dan adik iparnya Pak Jokowi, terus ini saya diberi amanah lagi," akunya.
Dan kali ini penggali kubur asal Selokaton Karanganyar ini kembali mendapat amanah untuk menggali makam untuk ibunda Jokowi Sujiatmi Notomiharjo.
Diungkap Suripto, selama tujuh tahun melayani keluarga sang presiden ia tak pernah meminta bayar sedikitpun.
Pria paruh baya itu melakukannya tanpa pamrih dan dibatu tujuh rekannya saat menggali pusara Eyang Noto.
"Saya melakukannya tanpa pamrih, sebagai bentuk gotong royong warga sekitar sini," ungkap dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika yang dimaksud tampa pamrih yakni tidak meminta bayaran sedikitpun.
"Kalau ada bayaran saya pasti protes, itu tidak boleh ada," jelas dia.
"Takutnya akan membudaya dan rasa sosialnya menghilang," tuturnya menekankan.