Arya Claproth Sebut Laporan Pengeroyokan Sudah SP3, Karen Pooroe Berniat Siapkan Bukti Lain
Tanggapan Karen Pooroe terkait Arya Claproth sebut laporan pengeroyokan sudah SP3, berniat siapkan bukti lain.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Tanggapan Karen Pooroe terkait Arya Claproth sebut laporan pengeroyokan sudah SP3, berniat siapkan bukti lain.
Perseteruan Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth masih bergulir sampai saat ini.
Baru-baru ini Arya Satria Claproth mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pengeroyokan.
Sebelumnya, Karen Pooroe diketahui sempat melaporkan Arya Satria Claproth atas dugaan pengeroyokan.
Kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga menegaskan dugaan pengeroyokan itu terbukti tidak benar.
• Arya Claproth Nilai Laporan Pengeroyokan Palsu, Pihak Karen Pooroe Angkat Bicara: Gak Ada Saksi Lain
• Babak Baru Perseteruan Karen Pooroe & Arya Claproth, Laporan Sudah SP3 hingga Bantah Lakukan KDRT

"Di sini saya sudah pegang SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen.
Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut," kata Andreas seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (25/3/2020).
• Laporan Pengeroyokan Karen Pooroe Dinyatakan SP3, Arya Claproth: Minta Maaf Atau Dilaporkan Balik
Sementara itu, Karen Pooroe akhirnya angkat bicara terkait laporannya yang sudah SP3.
Menurut Karen Pooroe, SP3 merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
"SP3 belum tentu dibatalkan, itu adalah kewenangan polisi," ujar Karen.
Karen menegaskan bahwa jika dirinya memiliki bukti lainnya, maka kasus ini masih bisa dilanjutkan.
"Saya punya bukti lagi, kasus ini bisa diteruskan," kata Karen.
Kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo juga membeberkan fakta terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Wemmy menyebut bahwa mendiang putri Karen dan Arya, Zefania, ada saat kejadian itu.
"Saat ada kejadian kan ada 5 orang waktu itu, Karen, papanya Arya, Arya sendiri, mama tiri Arya, dengan Zefi," ujar Wemmy.
"Zefi udah nggak ada, artinya saksi korban yang ada pada saat kejadian itu kan cuma Karen," lanjutnya.
Wemmy juga memberikan tanggapan terkait pihak Arya yang menuntut permintaan maaf dari Karen selama 3 x 24 jam.
Alih-alih minta maaf, Wemmy justru menuntut pihak Arya untuk meminta maaf terlebih dahulu.
"Kamu yang datang ke kami minta maaf, jangan pernah berharap kami datang ke kalian untuk minta maaf," tandasnya. (TribunStyle.com/Tiara Susma)

Laporkan Karen Pooroe Atas Dugaan Zina, Arya Claproth: Kalau Gak Ada Ini Mungkin Zefania Masih Hidup
Perseteruan antara Karen Pooroe dan Arya Claproth nampaknya belum akan berakhir.
Kabar terakhir menyebut ibunda mendiang Zefania Carina tersebut harus menghadapi 3 kasus hukum.
Tiga perkara hukum Karen Pooroe antara lain adalah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia alami, pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
• Pengakuan Karen Pooroe Soal Mendiang Putrinya yang Kerap Jadi Saksi KDRT Arya Satria Claproth

Baru-baru ini Karen ternyata mendapat tuduhan dari pihak Arya Claproth telah melakukan tindak perzinaan.
Dikutip TribunStyle dari tayangan YouTube Cumicumi, Minggu (8/3/2020) Arya melaporkan Karen ke polisi.
"Hari ini kami datang ke Polres untuk salah satunya yang utama adalah mencari keadilan ya, karena ada satu hal yang menurut kami merupakan suatu tindak pidana.
Itulah yang tadi kami konsultasikan dan kami sudah buat laporan.
• Karen Pooroe Bagikan Potret Pelukan Terakhir dengan Jasad Anaknya: Arogansimu Membawa Maut!
Jadi intinya Arya di sini adalah sebagai korban dan mencari keadilan untuk selanjutnya polisi akan menentukan ke depannya seperti apa.
Apakah tindak pidana yang dilaporkan itu memenuhi unsur sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai tersangkanya atau sebaliknya seperti apa kita tunggu saja hasilnya.
Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga SH.
Arya mengaku bila saja dugaan perzinaan tersebut tidak terjadi maka Zefania mungkin masih hidup.
"Ini harus saya ungkap mau ngga mau, dan inilah yang merupakan titik awal kejadiannya kenapa saya sama Karen harus bercerai sampai dengan Zefania meninggal.
Kalau nggak ada hal ini , mungkin Zefania masih hidup," tegas Arya.
Diberitakan sebelumnya mendiang Zefania Carina meninggal dunia pada Jumat (7/2/2020) setelah terjatuh dari lantai 6 apartemen ayahnya, Arya Claproth.
Polisi ungkap bahwa saat Zefania terjatuh, Arya tengah sibuk bekerja di kamar apartemen yang ia sewa dari Marshanda.
Parahnya, saat bekerja, Arya Claproth ternyata memakai headset yang membuatnya tak mendengar kejadian putrinya terjatuh.
Kini akibat kelalaiannya, sahabat Marshanda tersebut dapat terancam ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Karen Pooroe pun langsung mengambil langkah hukum untuk mengusut tuntas kematian putrinya.
Sebelumnya Karen Pooroe mengaku ada yang janggal dengan kematian putrinya yang disebut terjatuh dari lantai 6 apartemen.
Pasalnya Karen mengaku putrinya sangat takut untuk berada di balkon apartemen tersebut.
Melansir dari Grid.ID, Karen sempat mengatakan bahwa sang anak sangat jarang sekali bermain di sekitar balkon saat masih tinggal bersama dirinya.
Karen menuturkan saat dirinya menjemur pakaian di balkon pun anak perempuannya itu selalu mewanti-wanti dirinya untuk berhati-hati.
Berangkat dari hal itulah yang membuat Karen merasa ada keanehan di dalam kasus kematian sang anak. (TribunStyle.com/Febriana)
• Disudutkan Atas Kematian Anak Karen Pooroe, Pihak Arya Claproth Minta Polisi Periksa CCTV Apartemen
• Dituding Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa, Arya Satria Claproth Tantang Pihak Karen Pooroe Beri Bukti