CPNS 2019
Diumumkan Serentak, Cek Hasil SKD CPNS 2019 Penentu Peserta Melaju ke Tahap SKB atau Tidak
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sudah dapat dilihat di website masing-masing instansi mulai hari ini, Minggu (22/3/2020)
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelengarakan SKB dengan sistem CAT akan menggunakan paling sedikit dua jenis tes lain.
Ada pun materi yang akan diujikan pada tahap SKB ini, di antaranya berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes Praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesempatan Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan /atau
- Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis maupun keahlian khusus, instansi daerah bisa melakukan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya boleh mendapbah satu jenis tes selain SKB dengan CAT.
Itu pun bobotnya paling tinggi 40% dari total nilai atau hasil SKB.
Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% dari total nilai atau hasil SKB. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim,Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

BKN Resmi Tunda Pelaksaan Tes SKB CPNS
Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.
Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan
Barang dan Jasa.