Breaking News:

CPNS 2019

Pengumuman SKD CPNS 2019 Sudah Dapat Dilihat Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sudah dapat dilihat di website masing-masing instansi mulai hari ini, Minggu (22/3/2020)

Kolase TribunStyle.com
Info CPNS 2019, Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 

TRIBUNSTYLE.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang ditunggu peserta CPNS 2019 akhirnya diumumkan.

Hasil diumumkan pada har ini, Minggu (22/3/2020).

Pengumuman hasil SKD ini akan dilakukan selama 2 hari hingga Senin (23/3/2020) besok.

Tak berhenti di SKD saja, ada tahapan selanjutnya yang harus ditempuh peserta.

Bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019?

Melansir Kompas.com, Paryono selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negar (BKN) mengatkan, hasil SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Pengumuman tersebut diberikan serentak pada 22-23 Maret 2020.

CPNS 2019
CPNS 2019 (Sscn.bkn.go.id)

Hasil SKD dilihat dari website maupun media sosial instansi masing-masing.

"BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi pada 22 – 23 Maret 2020," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Jika pengumuman belum dipublikasikan hari ini, pelamar diminta untuk kembali mengcek pada keesokan harinya.

Ia menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengcek website maupun media sosial instansi masing-masing.

"Tidak diumumkan di laman SSCN. Setiap pelamar buka web instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.

Paryono juga mengimbau kepada para pelamar untuk tidak terburu-buru mengcek hasil SKD.

Dikhawatirkan website bisa error.

Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019
Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Ia juga mengatakan, pengumuman tidak hanya ditampilkan selama 1-2 hari saja.

Pelamar bisa mengceknya kapan saja.

"Saya kira pengumuman ini kan lama dipasangnya, sehingga para pelamar bisa kapan saja cek pengumuman hasil SKD dan tidak buru-buru akan melaksanakan SKB juga," ungkap Paryono.

Setelah dinyatakan lolos SKD, selanjutnya menunggu keputusan pelaksanaan SKB.

Pasalnya, pelaksanaan SKB ini tengah dalam masa penundaan.

Ini dikarenakan wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.

SKB merupakan tahap lanjutan setelah SKD.

Peserta yang lolos SKD lah yang hanya bisa mengikuti tahapan SKB ini.

Jumlah yang lolos dalam untuk tahap SKB ini adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelengarakan SKB dengan sistem CAT akan menggunakan paling sedikit dua jenis tes lain.

Ada pun materi yang akan diujikan pada tahap SKB ini, di antaranya berupa:

  1. Tes potensi akademik
  2. Tes Praktik kerja
  3. Tes bahasa asing
  4. Tes fisik atau kesempatan Psikotes
  5. Tes kesehatan jiwa, dan /atau
  6. Wawancara

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis maupun keahlian khusus, instansi daerah bisa melakukan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya boleh mendapbah satu jenis tes selain SKB dengan CAT.

Itu pun bobotnya paling tinggi 40% dari total nilai atau hasil SKB.

Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% dari total nilai atau hasil SKB. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim,Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS di lingkungan Pemprov Jatim yang diselenggarakan di Graha Unesa Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS di lingkungan Pemprov Jatim yang diselenggarakan di Graha Unesa Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. (Dok. BKD Jatim)

Hari Ini, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019!

Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 secara serentak akan dilaksanakan dua hari, terhitung sejak Minggu (22/3/2020) dan Senin (23/3/2020). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, proses verifikasi dan validasi data untuk seluruh instansi telah rampung.

"Hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Adapun penyerahan hasil SKD kepada 521 instansi juga sudah dilakukan pada Jumat (20/3/2020) lalu.

Keseluruhan intansi yang mengikuti seleksi CPNS kali ini terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

"Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)," lanjut dia.

Bagaimana cara mengeceknya?

Menurut Paryono, pengumuman hasil SKD ini akan dilakukan melalui laman website atau media sosial resmi instansi masing-masing.

Instansi diwajibkan secara serentak melangsungkan pengumuman pada 22-23 Maret 2020.

"Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019," ujar Paryono.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang nilai SKD nya memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan dan masuk dalam perangkingan dengan jumlah maksimal 3 kali formasi yang dibutuhkan, maka dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Namun untuk pelaksanaan SKB Formasi Tahun 2019 ini, masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

Kendati begitu, peserta tetap diimbau untuk terus memantau setiap perkembangan informasi di masing-masing instansinya.

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website atau media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," papar Paryono.

Ia menambahkan, instansi pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB. 

Termasuk penyiapan sarana atau prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Kompas.com/Mela Arnani)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SKDCPNS 2019BKN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved