Virus Corona
Bela Fatwa MUI, Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Sholat Jumat Diganti Sholat di Rumah karena Corona
Ini pendapat ustaz Abdul Somat tentang fatwa MUI tentang beribadah di rumah serta saling menjaga diri untuk menghindari kerumunan masyarakat
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Agung Budi Santoso
Termasuk karena ia juga mengikuti sikap dari ulama-ulama Mesir perihal sholat di rumah untuk sementara ini.
"Saya percaya kepada Majelis Ulama Indonesia, dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar," ucap UAS.
"Saya sebagai orang yang awam, tidak berilmu, ikut ulama-ulama, guru-guru kami di Al Azhar yang sudah mengeluarkan keputusan pada tanggal 15 Maret 2020 tentang gugurnya sholat Jumat dan sholat fardu," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwanya mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia.

Fatwa tersebut berisi tentang anjuran ibadah sholat lima waktu.
MUI mengimbau pada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing.
Ini difungsikan agar masyarakat menghindari kerumunan di masa-masa seperti saat ini.
Terlebih, fatwa MUI nomor 14 TAhun 2020, ini difokuskan kepada orang yang telah terjangkit virus corona untuk wajib menjaga dan mengisolasi diri.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada penularan kepada orang lain.
Untuk orang yang sehat, namun belum diketahui terjangkit covid-19 atau belum dan berada di wilayah yang berpotensi penularan yang tinggi, dibolehkan untuk tidak sholat Jumat di masjid atau sholat lima waktu di masjid.
Masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk wilayah yang diketahui rawannya penyebaran virus corona dan sangat mengancam, umat Islam tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan sholat Jumat maupun sholat fardhu di masjid.
Hal tersebut akan berlaku sampai keadaan kembali normal. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)

Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan sholat Jumat, Diganti sholat Zuhur
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah sholat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).