Virus Corona
Izinkan Calon Pengantin Lakukan Akad Nikah Saat Wabah Covid-19, Simak Sederet Aturan dari Kemenag
Kementerian Agama ( Kemenag) pun mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin luas.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Selain administrasi, ditiadakan
Tak hanya itu, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.
"Karena berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan," jelas dia.
Khoiron mencontohkan terciptanya kerumunan tersebut seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.
Lebih lanjut, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaeran Covid-19.
"Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun mesayarakat pada saat pelayanan berlangsung," ungkap dia.
Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19
