Breaking News:

CPNS 2019

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Resmi Ditunda, Hasil Pengumuman SKD Tetap

Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.

Kolase TribunStyle.com
UPDATE TERBARU CPNS 2019 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.

Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Hingga Selasa (17/3/2020), tercatat jumlah kasus virus corona mencapai angka 172.

Terjadinya penambahan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu belakangan pun mendorong pemerintah untuk menetapkan wabah tersebut sebagai darurat nasional.

Menanggapi hal itu, akhirnya pihak panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2019 pun akhirnya mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan SKB.

UPDATE CPNS 2019 Tes SKB Diselenggarakan Mulai 25 Maret 2020, Simak Kisi-kisi Materi Berikut

UPDATE CPNS: Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi, Formasi Cumlaude Capai 91,78%

CPNS 2019
CPNS 2019 (TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

Dilansir dari siaran pers yang dibagikan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan jadwal ini.

Seperti yang diketahui, sebelumnya SKB penerimaan CPNS 2019 dijadwalkan akan mulai digelar pada 25 Maret 2020 mendatang.

Namun, agenda ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional" ungkap pihak BKN.

 

Sementara itu, hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) akan tetap diumumkan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

"Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada tanggal 22 - 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing instansi," jelas BKN.

Pihak BKN juga memberikan imbauan agar para pelamar dapat memantau laman atau pun media sosial instansi yang dilamar terkait dengan perubahan jadwal tersebut.

Pengumuman SKD CPNS 2019 diumumkan serentak pada 22 - 23 Maret 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020.

Peserta yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan peserta yang nilainya tiga kali formasi setelah perankingan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, sebagaimana dikutip Tribunnews dari bkn.go.id.

"Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi setelah perankingan,” kata Ibtri Rejeki, Rabu (4/3/2020).

Hal ini sesuai pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Dalam rangka persiapan pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB, BKN menggelar rekonsiliasi serta validasi data hasil SKD CPNS di Hotel Bidakara Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2020 sampai dengan Jumat, 6 Maret 2020.

 

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

 

b. Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;

13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Karena Corona, Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Resmi Ditunda, 

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaSKBCPNS 2019SKD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved