Breaking News:

Virus Corona

BNPB Memperpanjang Masa Darurat Bencana Akibat Virus Corona hingga Bulan Mei Mendatang

BNPB menetapkan masa darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga bulan Mei mendatang.

Tayang:
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Amirul Muttaqin
Shutterstock
Ilustrasi 

(TribunStyle.com/Anggie)

Tekan Laju Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Keluarkan Protokol Kesehatan

Kesaksian 3 Pasien Virus Corona yang Sembuh, Dapat Jamu dari Jokowi Hingga Minta Warga Tidak Panik

5 Hal yang Bisa Dilakukan untuk Mengurangi Kecemasan di Tengah Mewabahnya Virus Corona

Ilustrasi virus corona atau covid-19
Ilustrasi virus corona atau covid-19 (freepik)

Tekan Laju Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Keluarkan Protokol Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Protokol kesehatan seiring dengan mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Virus corona yang mewabah di seluruh dunia menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat Indonesia.

Di Indonesia sendiri terdapat 134 kasus positif terinveksi virus corona hingga hari ini, Selasa (17/3/2020) pagi.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Jakarta pada Senin (16/3/2020).

Dari jumlah total pasien positif terinfeksi virus corona yang berjumlah 134, ada 8 orang yang dinyatakan sembuh total.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meminimalisir penyebaran virus corona di Indonesia dengan menghindari tempat ramai.

 

Bahkan, berbagai daerah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB Corona dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Selain itu, beberapa perusahaan juga memperbolehkan karyawannya untuk bekerja di rumah atau Work from Home.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan protokol kesehatan seiring dengan mewabahnya virus corona di Indonesia.

Protokol ini disusun dengan melibatkan seluruh kementerian dam lembaga pemerintahan.

Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut ini adalah isi dari Protokol Kesehatan yang diluarkan pemerintah.

Kriteria sakit

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Jika mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius dan disertai demam batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan, maka dianjurkan untuk beristirahat dengan cukup dan banyak minum air putih.

Jika masih berlanjut dan merasa tidak nyaman atau disertai dengan kesulitan bernapas, maka segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Tags:
virus coronaBNPBBadan Nasional Penanggulangan BencanaCovid-19update virus corona di Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved