Hasil Autopsi Zefania Telah Keluar, Jenazah Putri Karen Pooroe Ditemukan Ada Patah Sendi
Dari hasil autopsi tersebut menunjukkan terdapat patah sendi pada jenazah Zefania.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Hasil autopsi Zefania Carina, anak Karen Pooroe alias Karen Idol, sudah diterima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menyebut hasil autopsi anak penyanyi Karen Pooroe, Zefania Carina (6), telah keluar.
Menurut keterangan Bastoni, dari hasil autopsi tersebut menunjukkan terdapat patah sendi pada jenazah Zefania.
"Yang pasti hasil autopsi kan ditemukan patah ini, sendi ini," kata Bastoni saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

• Laporkan Karen Pooroe Atas Dugaan Zina, Arya Claproth: Kalau Gak Ada Ini Mungkin Zefania Masih Hidup
• Menangis Pilu Saat Autopsi Zefania, Doa Karen Pooroe: Saya Boleh Buta, Tuli, bisu, Asal Dia Kembali
Lebih lanjut, Bastoni menolak membeberkan hasil autopsi jenazah Zefania secara gamblang.
"Pokoknya nanti lebih jelasnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari dokternya. Kalau saya tuangkan isi autopsi nanti salah persepsi lagi dari rekan-rekan," kata Bastoni.
Bastoni mengatakan pihaknya akan memanggil dokter yang mengautopsi Zefania untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti rencana tindak lanjut adalah memeriksa, mem-BAP dokter yang mengautopsi tersebut. Karena harus dituangkan ke dalam berkas perkara. Karena memang hasilnya bahasa medis itu semua," ungkap Bastoni.
Diberitakan sebelumnya, Zefania Carina meninggal dunia pada Jumat (7/2/2020).
Putri satu-satunya dari Karen Idol ini duga terjatuh dari lantai 6 balkon apartemen ayahnya, Arya Satria Claproth.
Selama beberapa bulan belakangan ini, Zefania memang berada di bawah pengasuhan Arya.
Menurut Karen, Arya membawa pergi Zefania sehingga ia tidak bisa menemui sang putri.
Rumah tangga Arya Satria dan Karen Pooroe memang tengah berada di ujung tanduk.
Pasangan ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sedangkan, jenazah Zefania Carina telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020).
Tetapi, untuk kepentingan penyelidikan, jenazah anak dari Karen Pooroe ini diautopsi pada 19 Februari 2020. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil autopsi Anak Karen Pooroe Keluar, Ditemukan Patah Tulang dan Sendi"
Pasca Kematian Zefania, Karen Pooroe Harus Hadapi 3 Kasus Hukum, Termasuk KDRT & Dugaan Pengeroyokan
Setelah kematian putrinya, Karen Pooroe harus hadapi 3 kasus hukum, termasuk KDRT dan dugaan pengeroyokan.
Belum reda perasaan duka yang dirasakannya, Karen Pooroe harus menghadapi 3 kasus hukum.
Tiga perkara hukum Karen Pooroe antara lain adalah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
• Disudutkan Atas Kematian Anak Karen Pooroe, Pihak Arya Claproth Minta Polisi Periksa CCTV Apartemen
• Menangis Pilu Saat Autopsi Zefania, Doa Karen Pooroe: Saya Boleh Buta, Tuli, bisu, Asal Dia Kembali
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth memang tengah dikabarkan retak.
Karen Pooroe pun melaporkan Arya Satria Claproth pada 8 September 2019 atas dugaan KDRT.

Keretakan rumah tangga Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth berdampak pada putri semata wayang mereka.
Karen Pooroe disebut tak bisa berkomunikasi dengan putrinya lantaran Arya Satria Claproth memboyong Zefania bersamanya.
"Perkara dugaan KDRT di Polrestabes Bandung. Dari 8 September (2019) saya laporkan itu belum selesai juga," kata Karen di Polres Jakarta Selatan, seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
"Kalau cepat ditangani, saya tidak mungkin kehilangan anak saya dan mungkin anak saya sudah di tangan saya," lanjut Karen.
• Arya Claproth Terus Bungkam Soal Kematian Anak, Karen Pooroe Sebut Tak Ada Itikad Baik: Pengecut
Mantan kontestan Indonesian Idol itu sempat berharap kasus itu segera ditangani oleh pihak berwajib.
"Kalau itu ditangani dengan cepat, mungkin saya sudah bisa memeluk anak saya. Karena bukti sudah kuat dan semua sudah ada, sedang
kami tunggu hasil di Polrestabes Bandung," ucap Karen.
Selain kasus KDRT, Karen Pooroe juga harus menjalani perkara hukum terkait dugaan pengeroyokan.

Diketahui, dugaan pengeroyokan terjadi pada 14 November 2019 lalu di rumah ayah Arya di kawasan Jakarta Selatan.
Perkara ini sendiri disebut telah melewati tahap konfrontasi antara saksi pada Jumat (21/2/2020).
"Agendanya mengenai konfrontir saksi yaitu antara saksi A dan B coba disinkronkan. Antara pelapor dengan saksi C juga disinkronkan dengan beberapa saksi kita juga," kata kuasa hukum Karen Pooroe, Acong Latief.
Setelah itu, kasus ketiga adalah kasus terkait kejanggalan kematian Zefania.
Zefania diduga meninggal setelah jatuh dari balkon apartemen lantai 6.
Namun, Karen yakin bahwa putrinya meninggal bukan karena jatuh dari balkon apartemen.
Hingga akhirnya ia memutuskan untuk dilakukan proses autopsi pada jenazah putrinya.
"Ketiga soal masalah meninggalnya Zefania, itu delik temuan atau umum dari kepolisian, itu tetap dan harus berjalan," tutur Karen.
(TribunStyle.com/Tiara Susma)