Ririn Ekawati Diperiksa Polisi
Rumah Ririn Ekawati Ikut Digeledah, Polisi Temukan Psikotropika Bersama Obat Mendiang Suami
Polisi ungkap kronologi penangkapan Ririn Ekawati dan barang bukti yang diamankan.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi ungkap kronologi penangkapan Ririn Ekawati dan barang bukti yang diamankan.
Artis Ririn Ekawati diamankan polisi karena dugaan kasus narkoba, Sabtu (7/3/2020) malam.
Ririn ditangkap bersama dengan asistennya yang berinisial ITY yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Polisi menemukan barang bukti berupa pil happy five.
Hal tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona dikutip dari tayangan kanal YouTube KH Infotainment 'POLRES JAKBAR RILIS SOAL RIRIN EKAWATI' Senin (09/03/2020).
• Hasil Tes Urine Dinyatakan Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Masih Lakukan Tes Darah & Tes Rambut
• Ririn Ekawati Negatif Narkoba, Polisi Ungkap Fakta Baru, Temukan Obat Ini di Kediaman Sang Artis
"Pasca diamankan kami lakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan dua butir happy five.
Dilanjutkan ke kos-kosan (asisten ITY) ditemukan tiga butir," ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Polisi juga sudah mengamankan pemasok narkoba ke ITY, yakni perempuan berinisial DF yang juga sudah menjadi tersangka.
"ITY mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang perempuan inisial DF.
DF sebagai pemasok dari lima butir happy five yang sudah diamankan."
Polisi menemukan 37 butir pil happy five di apartemen DF.
"DF kemudian kita kejar, kita dapati juga penggeledahan sekitar 37 butir pil happy five," lanjutnya.
• 5 Fakta Penangkapan Ririn Ekawati yang Dinyatakan Negatif Narkoba, Termasuk Pengakuan Asisten
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Ririn Ekawati.
"Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman saksi RE, kami temukan ada xanax yang masuk psikotropika golongan empat," ujar Kompol Ronaldo.
Namun hingga kini polisi masih menyelidiki kepemilikan pil tersebut.
"Ini masih kita lakukan pendalaman barang ini milik siapa.
Kami temukan bersamaan dengan obat-obatan yang merupakan milik mantan suaminya, RE," ujar Kompol Ronaldo.
• Ririn Ekawati Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Polisi Nyatakan Hasil Tes Urine Negatif
Meski hasil tes urine menyatakan Ririn Ekawati negatif narkoba, polisi masih menunggu dari hasil tes rambut dan tes darah yang dilakukan.
"Sementara kami masih menunggu, untuk RE kami arahkan untuk pemeriksaan rambut di BNN dan selanjutnya masih menunggu hasil," Kanit AKP Arief.
Asisten Ririn Ekawati, ITY dan pemasok narkoba, DF dinyatakan positif narkoba dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Keduanya dikenai Pasal 60 dan 62 Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997.
Keduanya dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Hasil Tes Urine Dinyatakan Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Masih Lakukan Tes Darah & Tes Rambut
Berdasarkan pada hasil tes urine, Ririn dinyatakan negatif narkoba.
Meski begitu, perempuan 38 tahun tersebut masih harus menjalani pemeriksaan tes rambut dan tes darah.
Hal tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona dikutip dari tayangan kanal YouTube KH Infotainment 'POLRES JAKBAR RILIS SOAL RIRIN EKAWATI' Senin (09/03/2020).
"Hasil dari pemeriksaan tes urine untuk ITY positif psikotropika.
Sementara untuk RE itu negatif," ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Saat ini Ririn Ekawati masih menjalani tes lanjutan.
"Baru dari satu metode pemeriksaan, hari ini RE kami arahkan untuk dibawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah," lanjutnya.
Tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya pengakuan dari asisten yang menyebut memberikan narkoba kepada RE.
"Karena kalau dari salah satu keterangan, dari saudari ITY bahwa setengah butir dari yang digunakan itu diberikan kepada saudari RE."
Sehingga polisi ingin menyelidiki lebih lanjut.
"Tapi dalam pemeriksaan urine itu kemarin hasilnya negatif.
Kadarnya terlalu kecil atau hal-hal lain.
Maka dari itu untuk memastikannya saudara RE itu menggunakan psikotropika atau tidak itu kami adakan uji yang lain," ujarnya.
• Ririn Ekawati Dinyatakan Negatif Narkoba, Asisten Justru Ungkap Sang Artis Juga Konsumsi Pil H5
Saat ini asisten Ririn Ekawati dan seorang lagi yang menjadi penjual narkoba sudah berstatus sebagai tersangka.
Keduanya dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi yang dikenakan untuk kedua orang yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal 60 dan 62 Undang-undang Psikotropika, Undang-undang nomor 5 tahun 1997.
Itu ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Ronaldo Maradona. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
• Lika-liku Hidup Ririn Ekawati, Besarkan Dua Anak Seorang Diri, Kini Terseret Kasus Narkoba
• 5 Fakta Penangkapan Ririn Ekawati yang Dinyatakan Negatif Narkoba, Termasuk Pengakuan Asisten