Breaking News:

Lapor SPT Pajak 2020 Bisa Dilakukan Secara Online Lewat Situs Resmi DJP, Ini Cara Isi E-filling

Inilah cara mengisi laporan SPT Pajak Online dengan e-filling, kunjungi situs resmi DJP.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Twitter @DitjenPajakRI
Ilustrasi perempuan sedang lapor SPT Tahunan melalui online 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara mengisi laporan SPT Pajak Online dengan e-filling, melalui situs resmi Ditjen Pajak RI.

Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas.

Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT sendiri adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Pengisian SPT Pajak kini bisa dilakukan secara online, yakni melalui laman resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Lapor SPT Tahunan Online
Lapor SPT Tahunan Online (Twitter @DitjenPajakRI)

Sensus Penduduk Bisa Dilakukan Online 15 Februari - 31 Maret 2020, Ini Cara Daftar dan Isi Data

18 Situs Nonton Film Subtitle Indonesia Terbaik 2020, Bisa Download Hingga Diakses Lewat HP

Perlu diketahui, batas waktu laporan SPT Tahunan adalah pada 31 Maret 2020.

Sebelum pelaporan SPT Tahunan, sebaiknya siapkan terlebih dahulu kode EFIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Kode EFIN bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.

Jika Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Registrasi Akun di DJP Online
Registrasi Akun di DJP Online (Tangkapan layar djponline.pajak.go.id)

Berikut Tata Cara Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online:

1. Pastikan sudah mendapatkan kode EFIN.

2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP

3. Kunjungi laman DJP Online, atau klik di sini.

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.

Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.

Simak tutorial pengisian SPT 1770 SS melalui e-filling dari Ditjen Pajak RI ini.

Lupa Kode EFIN?

Berikut ini cara mendapatkan kode EFIN yang hilang dilansir dari klikpajak.id.

- Cetak Ulang di KPP

Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dilakukan oleh petugas pajak.

Kamu tidak bisa mengecek sendiri lewat aplikasi online.

Kamu wajib datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

Lalu, mengajukan permohonan cetak ulang kode EFIN.

Namun, jika kamu tidak ada waktu untuk mendatanginya, bisa mewakilkan kepada seseorang.

Pemohon kode EFIN perlu melampirkan surat kuasa kepada yang mewakili.

Pemohon perlu mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

- Lewat Fitur Live Chat Pajak

Kamu bisa mendapatkan kode EFIN di laman resmi pengaduan.pajak.go.id.

Pada halaman depan sebelah kanan akan muncul fitur 'Live chat'.

Lewat fitur live chat petugas pajak akan menjawab setiap kendala saat pengisian SPT Tahunan.

Kamu bisa memberitahukan kepada petugas jika kode EFIN hilang atau lupa.

Petugas akan membimbingmu untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

- Layanan DM di Twitter @kring_pajak

Layanan lain yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang yakni lewat direct message di Twitter @kring_pajak.

Beritahukan petugas jika kode EFIN hilang, selanjutnya petugas akan memberikan instruksi.

Ikutilah instruksi yang diberitahukan oleh admin Kring Pajak.

- Hubungi Call Center Kring Pajak

Khusus bagi pajak orang pribadi, bisa menghubungi call center jika kode EFIN hilang.

Call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Saat menghubungu Kring Pajak, kamu diminta untuk mengonfirmasi data diri dengan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai, maka petugas akan memberikan kode EFIN yang hilang tersebut.(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Google & Apple Kompak Cekal Aplikasi Terkait Virus Corona yang Marak di App Store & Play Store

Hand Sanitizer Jadi Mahal Gegara Virus Corona? Tenang, Begini Cara Bikin Kertas Sabun Antiseptik

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SPTpajakcara lapor SPT Pajak 2020 termudah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved