Breaking News:

Hadiri Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Baca 9 Lembar Eksepsi

Nikita Mirzani akan membacakan nota eksepsi di kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (kompas.com/Baharudin Al Farisi- instagram)
Nikita Mirzani hadiri sidang eksepsi dugaan kasus penganiayaan (kiri), Nikita Mirzani bersama Dipo Latief (kanan) 

Nikita Mirzani hadir dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief pada Senin (24/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak Nikita Mirzani menghadiri sidang dengan didampingi pengacaranya, Fachmi Bachmid.

 

Selain itu, para sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan Billy Syahputra juga terlihat memberikan dukungan di persidangan.

Sebelumnya, Dipo Latief diketahui melaporkan Nikita Mirzani pada akhir 2018 atas dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani resmi bercerai dengan Dipo Latief
Nikita Mirzani resmi bercerai dengan Dipo Latief (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Setelah sidang selesai, Nikita Mirzani terlihat memamerkan senyum kepada para awak media.

Ibu 3 anak itu kemudian meladeni pertanyaan demi pertanyaan dari para awak media.

Fachmi Bachmid mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tak bermaksud melempar asbak kepada Dipo Latief.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani disebut sempat melempar asbak ke arah Dipo Latief.

 Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Dipo Latief, Fitri Salhuteru: yang Kuat Aja

"Yang jadi persoalan, Niki sebetulnya ada masalah bukan dengan Dipo. Pada saat melempar itu (asbak) yang menangkis justru Dipo sendiri," kata Fachmi Bachmid seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Senin (24/2/2020).

Nikita Mirzani pun mengaku telah mempersiapkan barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain adalah voice note (rekaman suara) dan isi percakapan.

"Pokoknya banyak nanti ada voice note, chating-chating sama perempuan tentang pekerjaan jasa," ujar Nikita Mirzani.

"Kalau sampai pengadilan memang harus dibongkar, kan mekanismenya begitu," lanjutnya.

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nikita MirzaniDipo Latiefpenganiayaanberita Nikita Mirzani aniaya Dipo Latief terbaru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved