TERKUTUK 4 Pemuda Paksa Hubungan Badan Bocah Bawah Umur di Semak-semak, Pemakaman Hingga Kebun Sawit
Perbuatan terkutuk dilakukan 4 pemuda yang memaksa hubungan badan anak di bawah umur secara berulang. Di Semak-semak, makam hingga kebun sawit.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM, SAMBAS - Perbuatan terkutuk dilakukan 4 pemuda yang memaksa hubungan badan anak di bawah umur secara berulang. Di Semak-semak, makam hingga kebun sawit.
Polres Sambas baru saja melakukan penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebelumnya, diketahui Polres Sambas telah mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap gadis berinisial LL (16), yang merupakan warga Kecamatan Tebas.
Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka dilakukan di tempat berbeda.

"Korban berinisial LL (16) merupakan warga kecamatan tebas ini di cabuli empat tersangka pada Selasa (25/2/2020) di tempat yang berbeda," ujar Prayitno, Minggu (1/3/2020).
Oleh karenanya, Polres Sambas lansung bertindak untuk menanggapi laporan tersebut.
Saat ini Polres Sambas sudah menahan 3 dari empat tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencabulan berinisial AN (15) merupakan warga Desa Sejiram Kecamantan Tebas, BN (20) warga Desa Sejiram, Kecamantan Tebas, MI (46) warga Desa Sempalai Sebedang, sementara NI (18) warga Desa Sejiram, saat ini masih dalam penyelidikan.

Di sampaikan Prayitno, jika keempat orang tersebut mencabuli korban di lokasi yang nyaris sama, dan berdekatan.
"AN mencabuli korban di semak-semak di Danau Sebedang
Sementara NI dan BN mencabuli korban di lokasi Pemakaman Kecamatan di Sebedang, Sebawi, dan tersangka BN dan MI juga mencabuli tersangka yang kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas," ungkap Prayitno.
Oleh karenanya, di sampaikan Kasatreskrim tersangka akan di persangkaan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2020/03/01/breaking-news-empat-pemuda-gilir-anak-bawah-umur-di-pemakaman-dan-danau-sebedang?page=all&_ga=2.216309790.986333835.1582979784-742253879.1578958875.

Tik Tok Remaja Semula Asyik Berubah Ricuh, Tak Sengaja Rekam Adegan Hubungan Badan di Belakangnya
TRIBUNSTYLE.COM - Awalnya seru-seruan video Tik Tok, remaja ini tak sengaja merekam adegan berhubungan badan di belakang kameranya. Urusan Tik Tok berubah jadi urusan polisi, karena videonya viral di WhatsApp dan meresahkan masyarakat.
Video TikTok yang dilakukan remaja belakangan ini dan jadi viral yang beradegan diduga tindakan asusila ternyata terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.