Viral Hari Ini
Fakta Pilu Ibu Hamil Tewas Ditabrak Mobil, Pelaku Salah Injak Pedal hingga Taburan Bunga di TKP
Ibu hamil yang tewas ditabrak mobil ternyata telah menantikan anak pertama selama 6 tahun usia pernikahan.
Editor: Delta Lidina Putri
Adapun korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (23/2/2020) pagi.
Sedangkan sang suami selamat.
"Keduanya langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan disana," kata Wardi.
Pengendara Ditahan
Firda Meisari, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil hingga tewas saat ini sudah ditahan.
"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Dijelaskan Hari, kecelakaan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang itu disebabkan karena pelaku kaget hingga salah menginjak pedal rem.
Hari membenarkan bahwa pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.
"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.
Tiang listrik ditaburi bunga makam
Bunga tabur masih terlihat di tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya seorang ibu hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat.
Pantauan TribunJakarta.com (grup Surya.co.id) di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.
Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.