Breaking News:

Vitalia Sesha Terjerat Narkoba

Vitalia Sesha Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Sang Kekasih, Suami Sah Jenguk di Penjara

Vitalia Sesha ditangkap kasus narkoba bersama sang kekasih. Suami sah datang menjenguk di penjara.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Vitalia Sesha dan kekasihnya AW dalam jumpa pers kasus narkobanya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/2/2020) 

mengedarkan narkoba 3 jenis, ekstasi, dan H-5," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip TribunStyle dari video yang diunggah di YouTube Beepdo, Kamis (27/2/2020).

Diketahui, RH yang membawa pesanan telah diamankan pihak kepolisian.

"Kita berhasil mengamankan RH yang membawa pesanan dari dua orang, inisialnya adalah AW. Pada saat melakukan transaksi di lobby

tower Gloria. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka yang menerima inisial H dan didampingi wanita inisialnya VS," jelas Yusri Yunus.

Polisi juga membeberkan barang bukti yang turut diamankan.

Vitalia Sesha ditangkap kaena narkoba (kiri), bahaya sabu-sabu (kanan)
Vitalia Sesha ditangkap kaena narkoba (kiri), bahaya sabu-sabu (kanan) (Kolase TribunStyle.com/Freepik.com)

"Ekstasi jumlah 10 butir sesuai pesanan, ada H5 (happy five) 3 papan, 1 papan sekitar 10, berarti 30 butir," jelasnya.

"Dikembangkan lagi penggeladahan di situ ditemukan lagi satu plastik kecil sabu-sabu berat 0,63 gram, happy five empat butir. Dan juga alat-alat penghisap sabu lengkap ditemukan di kamar si AW," sambungnya.

Kini, Vitalia Sesha dan kekasihnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status VS dan AW sudah naik jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari Warta Kota, Kamis (27/2/2020).

Vitalia Sesha dan kekasihnya dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Keduanya juga terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Vitalia Seshaberita Vitalia Sesha terjerat narkobaPolres Jakarta BaratSunan Kalijaga
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved