Breaking News:

Tiga Tersangka Kasus Susur Sungai Digunduli, Reaksi Anggota DPR: Hargai, Mereka Pendidik Bukan Begal

Aparat kepolisian pun telah membotaki rambut tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan menjadi tersangka insiden susur sungai.

Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Tiga Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman Digunduli 

Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.

Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara ty, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.

Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).

Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terang Yuli, Sabtu (22/2/2020), dikutip TribunJogja.com.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, saat ditemui di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (9/10/2019).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, saat ditemui di Mapolda DIY, Yogyakarta. (Vincentius Jyestha)

Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.

Sementara enam lainnya ikut ke Sungai Sempor tempat terjadinya musibah tersebut.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai," ujarnya.

"Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."

"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan."

"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelas Yuliyanto.

Untuk diketahui, IYA seorang pembina pramuka kelahiran Sleman sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.

Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor.

(Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau/ Indah Aprilin Cahyani/ TribunJogja.com) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman Digunduli, Wakil Ketua Komisi X DPR: Terlalu Berlebihan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
susur sungaiDede YusufSleman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved