Breaking News:

Tragedi Susur Sungai

Keputusan Tersangka Tragedi Susur Sungai Digundul Bikin Heboh, Terungkap Ini Alasan Sesungguhnya

Terungkap fakta dan alasan sebenarnya dari keputusan ketiga tersangka tragedi susur sungai yang diminta digunduli.

Editor: Monalisa
Tribun Jogja/ Hasan Sakri Ghozali
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap fakta dan alasan sebenarnya dari keputusan ketiga tersangka tragedi susur sungai yang diminta digunduli.

Setelah dihadirkan di hadapan publik, rupanya penampilan ketiga tersangka tragedi susur sungai membuat heboh media sosial.

Banyak yang memperdebatkan penampilan tiga pembina Pramuka ini yang muncul dengan kepala plontos.

Banyak yang merasa tidak terima dengan penggundulan ketiga tersangka tragedi susur sungai tersebut.

Tak ingin penampilannya kini plontos ramai diperdebatkan, IYA salah satu tersangka mengungkap fakta sesungguhnya.

POPULER Terungkap Kemana Perginya Pembina saat Ratusan Murid Pertaruhkan Nyawa ketika Susur Sungai

UPDATE 5 Fakta Baru Tragedi Susur Sungai, Tersangka Berharap Dimaafkan Hingga Akui Tak Survei Lokasi

IYA yang merupakan guru di SMPN 1 Turi, Sleman ini mengaku bahwa penggundulan itu merupakan keputusannya dengan kedua rekannya.

Tidak ada pemaksaan yang membuat ketiganya akhirnya digundul seperti sekarang ini.

"Jadi kalau gundul itu memang permintaan kami, jadi pada dasarnya demi keamanan, karena kalau saya tidak gundul banyak yang melihat saya. Kalau gundul kan sama-sama di dalam gundul semua. Jadi ini permintaan kami," ujarnya.

Bahkan tak hanya digundul, ketiga tersangka juga meminta mengenakan seragam tahanan seperti yang dipakai oleh tahanan lainnya.

Hal ini mereka lakukan lantaran tak ingin terlihat mencolok di antara tahanan lainnya.

Selama ditahan, IYA juga mengaku dirinya dan dua rekannya diperlakukan dengan sangat baik oleh aparat.

Mereka diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

"Kalau di dalam sama-sama gundul, bajunya juga sama, jadi orang melihatnya nggak terlalu spesifik ke saya," imbuhnya.

Selama pemeriksaan pun ia mengaku bahwa tidak ditekan atau bahkan dipukuli. Justru ia mengaku diperlakukan dengan baik oleh petugas.

"Bahkan petugas, setiap datang ke tempat kami, kami bertiga pasti disupport diberi dukungan moral sehingga hati kami semakin kuat," ucapnya.

Ia berharap kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat segera reda. Sehingga merekapun juga tenang dalam menjalani proses hukum ini, dan menyatakan akan menerima segala keputusan hukum yang berlaku.

Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya penyidik satreskrim polres Sleman melakukan penyidikan sangat dengan hati-hati dan secara prosedural dan tidak mungkin meakukan penyidikan dengan semena-mena.

POPULER Sri Sultan Murka Pada Kepsek Atas Tragedi Susur Sungai: Tidak Ada Alasan!

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai aturan internal dan saat ini propam polda sudah turun untuk memeriksa anggota Polres Sleman.

Apakah ditemukan pelanggaran atau tidak dalam penggundulan ini.

"Namun yang terpenting, yang ingin saya sampaikan, saya bisa seperti ini karena guru. Kasat Reskrim bisa seperti ini karena guru. Tidak mungkin kita memperlukan seorang guru tidak manusiawi," tegasnya.

Ia menekankan bahwa proses penyidikan tetap pada koridor aturan yang ada.

"Terkait propam, pemeriksaan sudah berjalan nanti kita lihat hasilnya apa," imbuhnya.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Terkait dengan perundungan yang dialami oleh keluarga tersangka, Kapolres mengatakan agar masyarakat dapat menahan diri dan menghentikan segala bentuk perundungan terlebih pengancaman.

Pasalnya, tersangka selama pemeriksaan juga dinilai sangat kooperatif.

"Seorang guru, yang bertanggung jawab mengajarkan bagaimana orang tidak berbohong dan berbuat baik, dan itu dilakukan oleh mereka."

"Tolong hargai itu dan jangan melakukan pengancaman ke keluarga mereka. Mereka juga ikhlas dan siap menjalani dari apa yang harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa selama ini polisi bekerja tidak berdasarkan tekanan, namun berdasarkan fakta hukum dan petunjuk yang ada.

Termasuk dalam penetapan tersangka.

"Kita tentukan sesuai perannya masing-masing, jangan sampai kita menyalahkan orang yang tidak salah. Sementara tersangka masih tiga," tutupnya.

PGRI Kunjungi Polres Sleman

Perdebatan penggundulan yang dilakukan oleh polisi terhadap tiga orang tersangka yang merupakan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi akhirnya selesai. Pemerintah Kabupaten Sleman bersama PGRI DIY mengunjungi Polres Sleman untuk meninjau langsung bagaimana kondisi ketiga orang tersangka.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono di Mapolres Sleman, Rabu (26/2) mengatakan bahwa kedatangannya saat itu untuk mengetahui bagaimana para pembina tersebut diperlukan saat berada dalam penyidikan dan penahanan.

"Ini poin paling penting yang perlu kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa mereka sedang menjalani proses hukum," jelasnya.

Namun diakuinya bahwa ia sudah mendengar sendiri jika para tersangka telah menjalani proses hukum tanpa tekanan. Bahkan permintaan untuk mencukur gundul itu datang dari para tersangka.

"Penggundulan bahkan sesuai permintaan mereka supaya mereka di sini sama seperti tahanan lain," imbuhnya.

Oleh karenanya, dia mengimbau agar pihak yang berkomentar untuk terlebih dahulu paham akan duduk perkaranya.

"Para pembina pramuka di polres sleman ini ternyata tidak ada masalah kaitannya kesehatan, termasuk pemotongan rambut," tegasnya.

POPULER Potret 3 Tersangka Pembina Pramuka Pemicu Terjadinya Tragedi Susur Sungai di Sleman

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito mengajak agar guru di Indonesia bangga kepada tersangka, terlepas dari kasus yang menjerat mereka.

Sebab menurutnya, para guru yang menjadi pembina pramuka ini telah menunjukkan tanggung jawabnya.

"Jadi saya mengajak guru di Indonesia untuk bangga bagaimana dia bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu dia harus merasakan sama di depan hukum.

Kalau tahanan lain digundul dan lain-lain maka dia ingin dipersamakan, guru tidak harus diistimewakan, itu yang ingin dia sampaikan," ujarnya. ( Tribunjogja.com)

 Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJogja.com dengan judul Alasan Sebenarnya Kenapa Para Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Digundul

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
susur sungaiSMPN 1 TuriSlemantersangkagundul
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved